Selasa, 20 Februari 2018

PERSYARATAN PENCAIRAN DANA PIP BUFFER MELALUI BNI

Kami sampaikan persyaratan yang harus dilengkapi dalam Pencairan Dana PIP Buffer Kemenag melalui BNI.
Catatan:
1. Lampiran dibuat/ digandakan sejumlah siswa penerima dan distabilo/ diwarna per 1 nama siswa per lembarnya, berstempel basah.
2. Lampiran 4 dibuat 1 surat saja dengan ditandatangani perwakilan 2 siswa penerima.
3. Lampiran 5 dibuat 1 surat saja tanpa tanda tangan Pengawas.
4. Info lebih lanjut hubungi ibu Ivana Pendma: 082244386021

SK, Daftar Penerima dan Nomor Rekening bisa diklik di sini:
SK Penerima Buffer PIP MI Kab Mojokerto
Lampiran SK Buffer PIP MI Kab Mojokerto
Nomor Rekening Penerima Buffer PIP MI Kab Mojokerto