Senin, 30 April 2018

PENGAJUAN PENGESAHAN S29e/ SKBK (Januari-Juni 2018)


Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA
Di lingkungan Kemenag Kab. Mojokerto

Seiring dengan tervervalnya ajuan SKBK, maka kepada seluruh Penerima TPG PNS dan Non PNS (Reguler dan Inpassing) yang dinyatakan layak dan diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah untuk dicairkan (bulan Januari sd Juni 2018) dimohon segera mencetak S29e dan mengirimkan ke Seksi Pendma melalui Koordinator/ KKM masing2 unutuk disahkan Kakankemenag.

Adapun persyaratan yang diajukan:
1.       S29e (halaman 1 saja), cetak dari pdf hasil verval Pendma,
2.       1 lembar Rekapitulasi Penerima TPG masing2 RA/ Madrasah,
3.       Softcopy Rekapitulasi Penerima TPG masing2 RA/ Madrasah.

Catatan:
1.       Yang diajukan pengesahan HANYA YANG LAYAK DAN DIAJUKAN OLEH KEPALA RA/ MADRASAH.
2.       RA masuk Map Kertas Merah, MI masuk Map Kuning, MTS masuk Map Hijau, MA masuk Map Biru (PNS dan Non PNS),
3.       Koordinator/ KKM mengirim ke Pendma paling lambat masuk Pendma Kamis, 3 Mei 2018.
4.       Apabila tidak ada pada PDF yg kami bagikan, segera ke Pendma membawa arsip ajuan S29d.

Form Rekapitulasi bisa unduh di sini:

PDF S29e bisa unduh di sini:

Rabu, 25 April 2018

Pemutakhiran data PTK, Ajuan SKAKPT dan Absensi

Dengan ini kami sampaikan:

1. Persetujuan kelengkapan SKAKPT (S36a/b) sudah bisa dilaksanakan, silahkan mengirimkan Ajuan. (Hanya untuk PTK Sertifikasi)

2. Ajuan SKAKPT dikirim ke pendma tanpa Map. (Ajuan paling lambat Senin, 30 April 2018), dilampiri fc berkas yg tertera pada lembar ajuan SKAKPT atau S36a/b.

3. Sekedar mengingatkan, untuk hati-hati dengan isian absensi, sementara masih ada kesempatan untuk edit absensi bulan Januari s.d April maka silahkan dicek kembali. Disetting dulu hari liburnya, dikarenakan ada madrasah yang libur di hari jumat.

4. Karena absensi masih merujuk kehadiran pada satminkal saja, maka jika guru tidak hadir karena mengajar di madrasah non satminkal maka dianggap hadir.

5. Pastikan data absensi selesai di akhir setiap bulan, karena ke depan setelah tanggal 1 pada bulan berikutnya absensi tidak lagi bisa diedit.

6. Absensi finger masih berlaku sebagai data pembanding absensi simpatika.

7. Bagi sertifikasi non inpassing tidak wajib melampirkan NPWP.

untuk panduan pengisian bisa lihat di sini

Selasa, 24 April 2018

DISPENSASI KELAYAKAN SKBK KARENA RASIO GURU -SISWA JENJANG RA & MI

Yth.
Kepala RA/Madrasah Ibtidaiyah
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto

Sehubungan ketidaklayakan SKBK karena Rasio Guru-Siswa, maka dengan ini kami umumkan jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi sbb:

1. Surat Permohonan Dispensasi dari Kepala RA/ Madrasah kepada Kepala Kemenag,
2. Fotocopy S25a,
3. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan yang menerangkan keadaan Geografis dan Demografis.
4. Berkas dicetak pada kertas A4,
5. Ajuan disampaikan paling lambat Jumat, 27 April 2018.
6. Ajuan TANPA Map.


Contoh Surat Permohonan:


Kamis, 05 April 2018

Ajuan Verval Keaktifan PTK Kolektif (S25a) dan Ajuan SKBK (S29d) Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/ 2018


Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MIN/ MIS, MTsN/ MTsS dan MAN/ MAS
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto

Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: 263.A/ Dt.I.II/ 2/ KP.02.3/ 4/ 2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, dengan ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru penerima Tunjangan Profesi beberapa informasi sebagai berikut:

a.   Keaktifan Kolektif PTK atau S25a beserta lampirannya bisa dicetak dan diajukan verval ke Admin Simpatika Pendma mulai tanggal diumumkannya informasi ini sampai 10 April 2018,
b.  SKMT/ S29a beserta lampirannya dan ajuan SKBK/ S29d bisa dicetak dan diajukan verval setelah S25a disetujui (untuk Guru Non sertifikasi SKMT juga dicetak)
c.    SKBK/ S29e bisa dicetak setelah form S29d diverval oleh admin Simpatika.

Catatan:
1. Ajuan tanpa Map/ Sampul apapun,
2. Ajuan verval SKMT disertai Softcopy daftar penerima TPG; yang berisi Nama RA/ Madrasah, Nama Penerima, NUPTK dan Token/ Kode Ajuan,
3. SKBK tidak dicetak oleh Pendma melainkan oleh penerima TPG/ Operator Simpatika Lembaga yang bersangkutan. Jika nama Kepala Kemenag tidak muncul maka mohon diketik sendiri; Drs. Abd. Wahib, M.Pd.I.  NIP.196209151993031002.
4. Perubahan Informasi akan kami sampaikan sesegera mungkin.
5. Info lebih lanjut bisa menghubungi admin Simpatika; Hilmi (082245459797) atau penanggung jawab pencairan TPG; Kamilah (082220890003)

Terima kasih