Selasa, 24 April 2018

DISPENSASI KELAYAKAN SKBK KARENA RASIO GURU -SISWA JENJANG RA & MI

Yth.
Kepala RA/Madrasah Ibtidaiyah
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto

Sehubungan ketidaklayakan SKBK karena Rasio Guru-Siswa, maka dengan ini kami umumkan jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi sbb:

1. Surat Permohonan Dispensasi dari Kepala RA/ Madrasah kepada Kepala Kemenag,
2. Fotocopy S25a,
3. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan yang menerangkan keadaan Geografis dan Demografis.
4. Berkas dicetak pada kertas A4,
5. Ajuan disampaikan paling lambat Jumat, 27 April 2018.
6. Ajuan TANPA Map.


Contoh Surat Permohonan: