Kamis, 28 Juni 2018

S36/SKAKPT YANG BELUM DISETUJUI PER 28 JUNI 2018

Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru RA / Madrasah
di Kab. Mojokerto

Berdasarkan Surat edaran Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, Pengelola Tunjangan Profesi di masing-masing satuan kerja wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Secara Digital melalui Simpatika mulai tanggal 1 Mei 2018, maka kami informasikan bahwa :
  1. Daftar nama Status Pengajuan SKAKPT (S36) dapat di download DISINI 
  2. Guru yang berstatus Sudah Disetujui tidak perlu mengumpulkan / mengajukan ulang s36
  3. Guru yang berstatus Memperbaiki atau tidak jelas untuk segera mengumpulkan ajuan ulang S36
  4. Ajuan ulang s36 paling lambat dikirim ke seksi pendidikan madrasah hari jumat, tanggal 29 Juni 2018
  5. Jika pengumpulan S36 melebihi batas waktu yang ditentukan maka cetak SKAKPT baru bisa dicetak per 1 Agustus 2018

Pengajuan terakhir Jumat 29 Juni 2018. Setelah itu, tidak mengajukan berarti TPG TIDAK CAIR.

LPJ BOS TAHAP I THN 2018

Dengan berakhirnya BOS tahap I (Januari-Juni) tahun 2018, di mohon segera menyeleseikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).



catatan: 
1. Format dan susunan LPJ BOS Tahap I (Januari -Juni) tahun 2018 sama dengan LPJ BOS tahap II  Th. 2017.
2. Untuk SPTJB ( FORM. BOS 07) dan LPJ BOS (FORM.BOS 08)(lihat Juknis) di buat rangkap 2        asli (satu di luar LPJ satu di dalam LPJ)
3. Di kumpulkan di KKM masing-masing, paling lambat kami terima Senin 16  juli 2018 jam 15.00
4. Cover Tingkat MI.  warna merah
5. Cover Tingkat MTs. warna hijau
6. Cover Tingkat MA. warna kuning
7. Kalau belum mengumpulkan LPJ BOS tahap I maka BOS tahap II tidak bisa di cairkan.