Kamis, 26 Maret 2020

PERSIAPAN PROSES PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS & NON PNS TAHAP I (BULAN JANUARI S.D. MARET TAHUN 2020)


Untuk memperlancar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS & Non PNS baik Inpassing maupun Non Inpassing Tahap I ( bulan Januari s.d Maret tahun 2020 ), maka sebagai langkah awal yang harus dilakukan adalah :
1.   Kepala madrasah mengajukan permohonan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, hal Pencairan Tunjangan Profesi Tahap I dengan dilampiri :
a.    Data Guru yang lolos Verval SIMPATIKA  sampai dengan terbit SKAKPT bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2020, ( Format terlampir );
b.   Foto Copy Buku Rekening pastikan Aktif s.d bulan April 2020 ( minimal saldo Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ), legalisir Pribadi ( halaman depan & saldo akhir harus terang dan jelas, bisa terbaca oleh kami );
2.    Selanjutnya kami mohon kepala Madrasah memastikan tidak Lalai Absensi SIMPATIKA pada bulan Maret 2020, sehingga SKAKPT Guru – Guru  bulan tersebut bisa tercetak;
3.  Berkas dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir hari Senin, tanggal 30 Maret tahun 2020, melalui KKM Kecamatan masing – masing;
4.    Surat Resmi Menyusul;
5.   Bagi Madrasah yang Lalai Absensi SIMPATIKA Bulan Januari dan Pebruari kami mohon segera mengirim surat pengajuan Dispensasi, berkas discan terlebih dahulu, kirim file ke Ibu Kamilah No Hp. ( 082220890003 ) paling akhit tanggal 27 Maret 2020, berkas Asli kirim Pendma tanggal 30 Maret 2020.
Demikian atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.


Mojokerto, 26 Maret 2020

ttd

M. Zainut Tamam
Format Data Guru bisa diunduh disini