Bagi Calon Penerima Tunjangan Profesi
Pendidik (TPP),Sebelum adanya pemberkasan Usulan Pencairan TPP Perlu memperhatikan dan
mempersiapkan hal hal berikut:
1. Beban kerja harus mencapai minimal 24 JTM.
2. Sertifikat Pendidik Harus Linier dengan
Mapel Yang diampu.
3. NUPTK (S08) harus dalam naungan
Kementerian Agama
Kab.Mojokerto.
4.Tugas Tambahan harus dibuktikan dengan.
a) SK Pengangkatan
b) Sertifikat/Piagam
Contoh :
-
Kepala Madrasah harus mempunyai sertifikat Kompetensi
KA Mad.
- Kepala Laboratorium harus mempunyai
Sertifikat Laboran
- Kepala Perpustakaan harus mempunyai
Sertifikat Pustakawan.
5. Waka pada MTs dan MA bila cuma ada 3
Rombel maka yg diakui
cuma Waka Kurikulum. bila ada 9 rombel bisa 4 waka
(Kurikulum,Sarpras,Kesiswaan,Humas)
6. Khusus Sertifikat Pendidik Lulusan
Thn.2009 s/d 2011 Guru
Mapel Umum di Lembaga MI maka Sertifikat Pendidik
diakui
sebagai Guru Kelas.
Mojokerto, Pebruari 2014
Kasi Pendma
Drs.S a h i d,MM
NIP.196903151995031004
Catatan : Bagi Kepala Madrasah/Kepala
Perpus/kepala Lab, bila tidak memiliki Sertifikat pendukung maka beban
kerja harus 24 JTM.