Senin, 06 Desember 2021

KEWAJIBAN UPDATING DATA PTK DI SIMPATIKA

Kami mohon kepada PTK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto untuk memeriksa, membetulkan dan melengkapi Data di Simpatika, kemudian mengirim Surat Ajuan (S12a/b) ke Admin Simpatika Kab. Mojokerto (HILMI) melalui WA 082245459797. 

Data utama yang perlu dicek adalah NIK, Nomor HAPE dan Email, juga data2 lain yang perlu dilakukan perubahan.

Hasil perubahan bisa langsung dilihat di akun masing2 PTK, tidak perlu menunggu adanya Surat Tanda Bukti Verval.

Adapun PTK yang kami anggap wajib melakukan perubahan:

RA PTK PERUBAHAN DATA

MI PTK PERUBAHAN DATA

MTs PTK PERUBAHAN DATA

MA PTK PERUBAHAN DATA