Senin, 06 Desember 2021

KEWAJIBAN UPDATING DATA PTK DI SIMPATIKA

Kami mohon kepada PTK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto untuk memeriksa, membetulkan dan melengkapi Data di Simpatika, kemudian mengirim Surat Ajuan (S12a/b) ke Admin Simpatika Kab. Mojokerto (HILMI) melalui WA 082245459797. 

Data utama yang perlu dicek adalah NIK, Nomor HAPE dan Email, juga data2 lain yang perlu dilakukan perubahan.

Hasil perubahan bisa langsung dilihat di akun masing2 PTK, tidak perlu menunggu adanya Surat Tanda Bukti Verval.

Adapun PTK yang kami anggap wajib melakukan perubahan:

RA PTK PERUBAHAN DATA

MI PTK PERUBAHAN DATA

MTs PTK PERUBAHAN DATA

MA PTK PERUBAHAN DATA

Selasa, 30 November 2021

PERMOHONAN BERKAS ABSENSI SIMPATIKA (S35) PENERIMA TPG PNS/NON PNS BULAN NOVEMBER 2021

Sebagai syarat untuk dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS bulan November dan Desember Tahun 2021, dan untuk menghindari tidak terisinya Absensi SIMPATIKA sehingga menghalangi tidak terbitnya Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d) bulan November dan Desember Tahun 2021, yang mengakibatkan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, maka kami mohon semua guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Mengupload hasil cetak Absensi SIMPATIKA (S35) bulan November tahun 2021 melalui Link di bawah ini paling lambat hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.

Perlu diketahui, jika Absensi bulan November tidak terisi 3 hari, maka Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d) bulan November dan Desember Tahun 2021 tidak akan terbit yang berakibat Tunjangan Profesi Guru bulan November dan Desember tidak akan dicairkan. Jika setelah SKAKPT bulan November dan Desember terbit, namun absensi Simpatika bulan Desember tidak diisi, maka harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru bulan Desember yang sudah dicairkan kembali ke kas negara.

Terima Kasih.

 LINK UPLOAD S35 DI SINI

Jumat, 29 Oktober 2021

PERMOHONAN BERKAS ABSENSI SIMPATIKA (S35) PENERIMA TPG PNS/NON PNS BULAN OKTOBER 2021

Sebagai syarat untuk dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS bulan Oktober Tahun 2021, dan untuk menghindari tidak terisinya Absensi SIMPATIKA sehingga menghalangi tidak terbitnya Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d), yang mengakibatkan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, maka kami mohon semua guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Mengupload hasil cetak Absensi SIMPATIKA (S35) bulan Oktober tahun 2021 melalui Link di bawah ini paling lambat hari Senin tanggal 1 November 2021 pukul 22.00 WIB.



Link Upload S35 di sini

Senin, 18 Oktober 2021

KELENGKAPAN BERKAS TPG BULAN SEPTEMBER 2021

 ASSALAMU'ALAIKUM Wr.Wb

Kami Informasikan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru baik PNS maupun Non PNS untuk segera  melengkapi berkas SKAKPT ( S36c/d ) Bulan September 2021 melaui Link berikut :https://forms.gle/wYBH7Cc6B7k6iTcKA

Upload kami tunggu paling lambat sampai dengan hari Jum'at tanggal 22 Oktober 2021.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

WASSALAMU'ALAIKUM Wr. Wb

Jumat, 01 Oktober 2021

UNDANGAN KEGIATAN "WEBINAR PERPUSTAKAAN MADRASAH BERBASIS DIGITAL"

 


LAMPIRAN SURAT DI SINI

KELENGKAPAN BERKAS (S35) TPG PNS/NON PNS BLN SEPTEMBER 2021

 Sebagai syarat untuk dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS bulan September Tahun 2021, dan untuk menghindari tidak terisinya Absensi SIMPATIKA sehingga menghalangi tidak terbitnya Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d), yang mengakibatkan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, maka kami mohon semua guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Mengupload hasil cetak Absensi SIMPATIKA (S35) bulan September tahun 2021 melalui Link di bawah ini paling lambat hari Jum'at tanggal 1 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.



Link Upload S35 di sini

Rabu, 15 September 2021

PERUBAHAN FUNGSI DAN JABATAN PTK DI SIMPATIKA

Bersama ini kami sampaikan daftar PTK yang kami minta untuk mengubah Fungsi dan Jabatan di Simpatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lihat kolom yang berwarna kuning: "TUGAS"

b. Jika anda seorang guru maka Fungsi dan Jabatan diganti Tidak Menjabat,

b. Jika anda seorang TU maka Fungsi dan Jabatan diganti Staf Tata Usaha,

c. Jika ada data lain yang ingin diubah, bisa sekalian diajukan perubahan,

d. Kirim Ajuan Perubahan Data Rinci (S12a) ke WA Hilmi: 082245459797 

Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Daftar PTK bisa lihat di sini: DATA PTK PERUBAHAN FUNGSI DAN JABATAN