Syarat Pencairan Subsidi Tunjangan
Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS)
RA,MADRASAH Thn Anggaran 2014
Periode bulan Januari 2014 s/d Juni 2014
1. Foto Copy Print Out NUPTK / S08 (Sesuai
satminkal)
2. Foto Copy SK Awal dan Akhir sebagai Guru tetap (dari ketua
yayasan atau dari kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bagi Guru Non PNS di Satker Negeri) dilegalisir.
3. SKMT Asli
semester Genap 2013/2014 dan SK Kepala Madrasah tentang distribusi
mengajar Dilampiri SK Pembagian
Tugas dan jadwal mengajar dengan
mengetahui
Pengawas.
4. Foto
Copy Ijazah Terakhir.
5. Surat
Pernyataan Kinerja.
6. Berkas
dimasukan map snel hekter
plastik yang telah ditulisi
identitas diri lengkap
pada Lmbr Ceklist. (satu lembaga satu bendel/Map)
RA warna kuning.
MI
warna Merah.
MTs
warna hijau.
MA
warna biru
7. Berkas
dikumpulkan sesuai urutan nomor
persyaratan dibuat rangkap 2 (baca:jadi 2 map).
8. Melampirkan copy
KTP atas bawah yang sudah d legalisir (3lmbr) tidak ikut dijilid/diluar.
8. Berkas dikumpulkan
di KKM masing masing.
9. KKM merekap,mengirim berkas dan soft
Copy Form A1,A2,A3 tanggal 1 April 2014
Ke Seksi Pendma,pada Form A3 kolom nama
bank & nomor Rekening sementara dikosongi.