|
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR
KABUPATEN MOJOKERTO
Jl. RA. Basuni 28 A , Telp./Fax. ( 0321 ) 321091, Mojokerto
|
Nomor :
Kd.15.11/2/KP.02.4/ /2014 Mojokerto , April 2014
Sifat : Penting
Lampiran :
1 ( satu ) lembar
Hal : Usulan Insentif GTT/PTT
Menindak lanjuti Surat dari Dinas
Pendidikan Kab.Mojokerto Nomor 800 / 0704 /416-101/TNT/2014 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Insentif Guru/Pegawai Tidak Tetap serta dalam rangka Pendataan
dan tertib adminitrasi Tenaga GTT dan PTT dilingkungan kementerian Agama
Kabupaten Mojokerto guna mendapatkan Insentif
maka diadakan pendataan dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Belum pernah diusulkan untuk mendapatkan
tunjangan/insentif yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
2.Tidak mendapatkan
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
3.Memiliki Sertifikat
atau piagam NIGSD/NIGKB
4.Memiliki masa kerja sekurang kurangnya 2 tahun pertangal 01 Januari
2011 atau 5 tahun per tangal 01 Januari
2014 secara terus menerus menjadi GTT/PTT.
5. Berusia
maksimal 60 tahun per tanggal 01 januari 2014.
6. Memiliki jam
mengajar dan melampirkan SK pembagian tugas bagi GTT pada lembaga yg
bersangkutan.
7. Ijazah
terakhir.
8. Surat
pernyataan dari kepala sekolah bermaterai Rp.6000.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas maka lembaga ( RA,MI,MTs,MA) segera mengirim berkas usulan ke Seksi Pendma lewat KKM
masing masing paling lambat tanggal 20
April 2014 dengan print out rekap lembaga (rangkap 2) dan soft copy dalam
bentuk format Exel,bagi lembaga yang tidak mengirimkan berkas sampai dengan
batas waktu yang ditentukan dianggap tidak ada data tenaga GTT/PTT di
lingkungan kerja saudara.
Demikian untuk menjadikan
perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Nb: info lengkap bisa " UNDUH DISINI"
Tetap pakai rek lembaga (bank jatim)
a.n Kepala
Kasi Pendma
Drs.S a h i d, MM
NIP. 196903151995031004