Pengantar Pemutakhiran Data EMIS dan Petunjuk Pelaksanaannya
Mohon perhatian…
Mengingatkan kembali
surat Dirjen Pendis No. Dj.I/Set.I/
PP.00.11/2049/2015 tanggal 2 Juli 2015
dan Surat tindak lanjut Kanwil no.
Kw.15.2/PP.00/3674/2015 tanggal 7 Juli 2015 perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS,
maka bersama ini kami berikan langkah-langkah yang harus dikerjakan Operator EMIS Lembaga :
a. Bagi Lembaga dengan NSM yg terdaftar diwajibkan segera registrasi/mendaftarkan operator emis madrasah/RA di alamat
emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
b.
Pendaftaran/registrasi operator emis madrasah/RA Kami tunggu sampai tanggal 31 Juli 2015 dan bagi yang sudah daftar dan belum aktif silahkan tunggu karena penuhnya antrian maka proses aprrove membutuhkan waktu
c. Bagi yang sudah aktif silahkan login dan unggah foto operator,
d. Lembaga dengan Pengawasan Pendma Kab/Kota mengerjakan Excel EMIS dan dapat di download di pendis.kemenag.go.id pada menu Layanan Penting.
d. CARA PENDAFTARAN ADMIN EMIS LEMBAGA
1. Kunjungi
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
2. Klik daftar
3. Isi kolom yang tersedia
4. untuk tanggal lahir formatnya dd/mm/yyyy
5. Klik selanjutnya
6. Isi alamat rumah
7. Klik selanjutnya
8. isi profil operator
9. Surat tugas atau Surat Keputusan (jadikan 1 lembar) yang diupload adalah dengan format pdf ukuran harus kurang dari 200 kb
10. Klik Simpan
11. Tunggu persetujuan dari operator pendma Kab/Kota
e. CARA MUDAH DISEMUA KOMPUTER BISA, TANPA APLIKASI :
1. Surat tugas atau Surat Keputusan (jadikan 1 lembar) discan sperti biasa
2. Tampilkan hasil scan dizoom, di paskan atas bawah pres terlihat dan bisa dibaca (pastikan semua tercakup)
3. Tekan printscreen
4. Buka “PAINT” (aplikasi standar windows)
5. pastekan
6. Tata dan rapikan
7. Save dg format .png
8. Buka WORD
9. insert picture
10. Save pdf
11. Cek ukuran. Hasilnya pasti kurang dari 200 kb…tks
f. CARA KOMPRES ONLINE :
1. Pilih salah satu web kompres di internet (misal :
http://smallpdf.com/id/mengompres-pdf )
2. Pilih file
3. Klik kompres
4. Pastikan ukurannya kurang dari 200 kb
5. Upload.
NB : Mohon diperhatikan Surat Dirjen Pendis No 3.
Bagi Satuan
Pendidikan (RA,MI,MTs dan MA) dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan
pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh
Kementerian Agama R.I. dan secara otomatis tidak berhak untuk
mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (termasuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang ada didalamnya).
sumber berita : madrasahjatim.wordpress.com