SK BERSAMA UNTUK PNS
Bagi Bapak / Ibu guru PNS dilingkungan kantor kementerian Agama kab.Mojokerto yang tidak bisa memenuhi syarat Jam tatap muka minimal 24 jam / minggu dan sudah mengajar di lembaga lain ( sebagai jam tambahan ) bisa menggunakan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) dengan terlebih dahulu mendapat Surat Perintah dari Kantor Kementerian Agama Kab.Mojokerto.
1. Untuk Pengurusan SP dari Kan.Kemenag bisa konfirmasi ke Pendma atau langsung ke UP (Bpk Muhib)
2. Pengurusan SP harap membawa SK terakhir dan SP terakhir yang dimiliki.
3. Membawa SK Pembagian Tugas dan lampiranya dari lembaga Non Satminkal.