Kamis, 27 Juli 2017

PEMBERKASAN TF TAHAP II (SPM 5, 6, 7)

Dimohon Nama2 yg tercantum pada SPM 5, SPM 6 dan SPM 7 untuk mengajukan usulan pencairan TF. Dan pastikan juga Rekening Muamalat dalam kondisi AKTIF, untuk menghindari Retur.

syarat dan susunan berkas bisa lihat disini Pemberkasan terakhir, Senin 31 Juli 2017

Dokumen berkas, dengan ketentuan:
a.     Usulan dibuat  rangkap 1  dalam map sneckhelter (RA; Hijau MI; merah, MTs; Biru dan  MA; Kuning)

b.    Cover dan Ceklist data Pendukung

c. berkas diberi no urut sesuai spm : contoh no urut 123 SPM 7 

Daftar bisa diklik di sini: Calon Penerima TF SPM 5, SPM 6 dan SPM 7

(Data SPM ini adalah data pengusulan KPPN. adapun tempat tugas dsb menyesuaikan sekarang)


pemberitahuan, bagi guru TPP yang sudah pernah cair inpassingnya untuk tidak mengusulkan tf. karena inpassingnya akan segera cair, apabila ada laporan dan tetap milih tf maka impassingnya tidak dicairkan. dan tidak dapat dialihkan. terima kasih

hal hal yang kurang jelas bisa lihat pengumuman pemberkasan TF bulan lalu

Selasa, 25 Juli 2017

DAFTAR CALON PENERIMA DANA PIP 2017

Berikut kami informasikan Calon Penerima Dana PIP 2017 Periode Januari Juni

Daftar Bisa unduh disini
SK PIP 2017 bisa unduh disini


  • Bagi siswa yang sudah punya rekening, mohon dipastikan rekeningnya aktif mohon dicek ke bank terdekat
  • Bagi yang belum punya rekening, rekening masih diproses menunggu infomasi selanjutny
Terima Kasih atas kerjasamanya

Jumat, 21 Juli 2017

BERKAS PENGUSULAN BOS TAHAP II / SEMESTER II TH 2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berkaitan dengan akan dicairkannya Dana Bantuan Operasional Sekeolah Tahap II TH 2017 Periode Juli-Desember 2017, Maka kami mohon kepada saudara untuk mengajukan berkas pengusulan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun berkas pengusulan pencairannya adalah sebagai berikut :
  1. Surat Peryataan jumlah siswa semester 2 Tahun Anggaran 2017 (Juli-Desember 2017) atau semester 1 tahun Pelajaran 2017/2018 dan lampirannya;
  2. Softcopy Surat Pernyataan Jumlah Siswa dan Lampiran Jumlah Siswa diberi nama NSM
  3. Surat pernyataan pengiriman no rekening untuk BOS an lembaga
  4. Softcopy rekapitulasi jumlah siswa (direkap oleh KKM atau Koordinator)
  5. Berkas dimasukkan kedalam MAP Snel Plastik (satu KKM satu Map Snel) : MI Merah, MTs Biru, MA Kuning
  6. Berkas dan Softcopy dikirim melalui KKM atau Koordinator;
  7. Berkas kami terima terakhir pada hari selasa, 25 Juli 2017 untuk kami rekap sebagai dasar pencairan BOS semester II tahun 2017;
Demikian pengumuman ini kami buat agar segera ditindaklanjuti dan terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Kamis, 20 Juli 2017

SUSUNAN LPJ BOS

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bersama ini kami sampaikan susunal LPJ BOS unduh disini (revisi cek list & susunan lpj)

juknis bos lihat disini

Pengumpulan LPJ BOS paling lambat 28 Juli 2017

Terima Kasih Atas Kerjasamanya


Rabu, 19 Juli 2017

PEMBERKASAN TUNJANGAN INPASSING JANUARI s.d JUNI 2017


Berikut kami umumkan nama guru penerima Tunjangan Profesi Inpassing Tahun 2017 Dimohon untuk nama guru yang tercantum agar mengecek data tersebut (nama, nama madrasah dan nomor rekening Mandiri) sesuai dengan pencairan TPG bulan Januari s.d Juni 2017. Apabila ada kesalahan data, kami mohon segera konfirmasi langsung ke Pendma Kabupaten Mojokerto (ibu Kamilah).

Selanjutnya kami mohon nama–nama tersebut untuk melakukan Pemberkasan Inpassing yang susunan berkasnya Sama dengan usulan TPG Bulan Januari s.d Juni 2017, bedanya untuk SK Inpassing diletakkan setelah Identitas Guru dan Tanpa Jurnal.

Berkas dibuat rangkap 2 dimasukkan dlm 1 map snel plastik warna oranye. ( RA, MI, MTs dan MA ) kemudian dikirim ke pendma oleh masing2 guru yang bersangkutan.

Berkas diterima Pendma paling lambat Kamis, 20 Juli 2017 Pukul 16.00 WIB.

Terima kasih 

Daftar Penerima bisa dilihat di sini:

Selasa, 18 Juli 2017

PENGUMUMAN CALON PENERIMA TF 2017 (SPM 3) DAN DAFTAR NAMA RETUR

Lihat Daftar Calon penerima TF 2017 pada SPM 3, kemudian lihat daftar nama RETUR SPM 1, RETUR SPM 2 dan RETUR SPM 3.

Pertanyaan: Apakah saudara termasuk dalam daftar Retur? Apa yg harus dilakukan?

Jawaban:
1. Datang ke bank Muamalat dengan membawa Buku rekening dan KTP, pastikan ke CS bank bahwa rekening tsb AKTIF.
2. Jika dinyatakan aktif maka printout rekening tsb, kemudian difotocopy dan dibawa ke pendma.
3. Jika dinyatakan Tidak Aktif, maka katakan pada CS untuk mengaktifkannya.
4. Setelah diaktifkan kemudian diprintout kemudian difotocopy dan dibawa ke pendma.
5. Fotocopy printout rekening yg masuk ke pendma akan segera ditindaklanjuti untuk proses pencairan.
6. Informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke pendma, menemui sdr. Husnul Khotimah dan sdr. Hilmi.
7. Terimakasih

Daftar Calon Penerima dan Retur bisa dilihat di:


Senin, 17 Juli 2017

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA

Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasahhttps://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtX2xIWEtnSk55Slk/view?usp=sharing - Ketika kita sedang mengerjakan EMIS maka di dalam form emis tersebut terdapat kolom Nomor Induk Siswa Madrasah atau biasa disingkat NISM. Kolom NISM tersebut diisikan nomor induk siswa pada masing-masing madrasah anda. Namun dalam pembuatan NISM itu tidak sembarangan lho. Ada aturannya sendiri dalam membuat atau menerbitkan NISM. Berikut akan kami share Petunjuk Penerbiatan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Secara lengkap agar mudah dipahami.


Juknis Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui surat keputusan nomor 363 Tahun 2017 tentang PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH JENJANG RA, MI, MTS DAN MA.
dan berikut Petunjuk Lengkap Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)


A. Latar Belakang

  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama. 
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut. 
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing entitas data tersebut. 
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

    B. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
    3. PeraturanPresidenNomor 83 Tahun 2015 tentangKementerian Agama; 
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 



    C. Tujuan


    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah   secara nasional.
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara   nasional.



    D. Sasaran
    Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:

    1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) 
    2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
    3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
    4. Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) 



    E. Pengertian Istilah
    Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional. NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelolah oleh ditjen pendidikan islam kementerian agama.




    1. Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag
    2. Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
    3. Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.



    G. Formulasi Penyusunan NISM
     NISM Terdiri dari 18 digit angka dengan susunan sebagai berikut :



    XXXXXXXXXXXXYYZZZZ
    NSMTahun MasukNomor Urut Siswa



    Keterangan :
    XXXXXXXXXXXX : 12 (Dua belas digit) Nomor Statistik Madrasah
    YY : 2 (Dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
    ZZZZ : 4 (Empat) Digit Nomor urut siswa yang terdapat di madrasah bersangkutan pada tahun masuk tertentu.
    Contoh Kasus :

    1. Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Sawang di Kata Aceh Selatan Provinsi Aceh(dengan NSM 131111010003) sejak tahun 2015. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2015, Abdullah Hanif memiliki nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131111010003150012. 
    2. Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, makasiswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuaidengan tahunmasuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya: Ahmad Hanafi adalah seorang siswa kelas 10 pada MAN Sawang yang baru pindah dari sebuah SMA di Aceh Selatan pada tahun 201 7. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Sawang pada Tahun 2017, Ahmad Hanafi mendapat nomor urut 341. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Ahmad Hanafi terse but adalah 1311110100031 70341. 

    H. Manfaat dari NISM

    Manfaat dari penyusunan NISM adalah:

    1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional. 
    2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
    3. Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

    I. Tugas dan Kewenangan

    Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:

    1. Ditjen Pendidikan Islam (Pusat) : Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah. 
    2. Kanwil Kemenag Provinsi : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya,dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan. 
    3. Kankemenag Kabupaten/Kota : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
    4. Satuan Pendidikan Madrasah : Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggung jawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing. 

    J. Penutup

    Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing- masing.

    PENERBITAN NISM

    Senin, 10 Juli 2017

    PERMINTAAN FOTOCOPY REKENING MANDIRI PENERIMA TPG (YANG NAMANYA SAMA)

    Demi kelancaran pencairan dana TPG bulan Mei & Juni 2017, kami mohon kepada Penerima TPG yang namanya sama/ kembar untuk mengumpulkan fotocopy buku rekening (setelah pembetulan dari pihak bank) ke KKM masing2, sebanyak 1 lembar yang pada fotocpy tersebut ditulis:
    1. Nama:
    2. Nomor KTP:
    3. Alamat:
    4. Tempat Tugas:
    5. Nomor Hape:

    Paling lambat diterima pendma Selasa, 11 Juili 2017 Pukul 10.00 WIB.
    Adapun Daftar Nama Penerima yg sama bisa dilihat di: Rekening TPG Mandiri Kembar






    Jumat, 07 Juli 2017

    Finger Print

    UPLOAD ONLINE ABSENSI FINGER PRINT
    periode (April-Juni 2017)

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Diberitahunan kepada Kepala RA. MIS. MTsS dan MAS  dilingkungan kemenag Kab.Mojokerto. Di himbau agar setiap lembaga untuk segera meloporkan hasil absensi fingerprint melalui portal online blog pendma secara periodik Triwulan. form/kolom upload bisa klik dibawah ini

    MAS
    MTsS
    MIS
    RA

    UPLOAD ONLINE PALING LAMBAT 20 Juli 2017
    format fileyang di upload adalah jenjang(spasi)nsm(spasi)periode.abt
    contoh : MI 111235160222 April Juni 2017.abt
    Dan untuk panduan penguduhan data dari mesin dan upload online selengkapnya bisa lihat disini

    Terima kasih
    Wassalamualaikum Wr Wb

    Rabu, 05 Juli 2017

    TFG yg sudah CAIR

    Pengen tau siapa aja yg sudah cair TFnya???
    klik aja> SPM1 & SPM 2


    Jgn lupa untuk printout rekening anda, jika ada dana masuk dobel (5 bln x 2) segera lapor ke pendma!

    PERMINTAAN NOMOR REKENING CALON PENERIMA TF BANK MUAMALAT

    Mohon segera ditindaklanjuti bagi calon penerima TFG non Sertifikasi yg belum ada nomor rekeningnya pada (kolom P). Laporan paling lambat Kamis 6 Juli 2017 pukul 10.00 WIB. Bisa via sms/ WA 082245459797 atau di grup WA masing2 jenjang. Terima kasih.