Sebagai tindak lanjut dari proses
pendaftaran Peserta Sergu Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat
Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Adapun tahapan-tahapan verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi :
1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September
2017)
Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.
Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi :
- Cetak S34 oleh PTK
- Klik menu Sertifikasi Guru
- Muncul Halaman Status
Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
- Akan muncul form pengisian
Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah
file hasil scan Asli ijazah terakhir (jpeg/jpg) dan scan
Asli SK Pengangkatan Guru Pertama dan Terahir dijadikan 1 File (dalam
bentuk jpeg/jpg).
- Cetak Surat Ajuan Mengikuti
Sertifikasi (S34)
- Bawa dan serahkan S34 ke Admin
Pendma Kabupaten Mojokerto dengan dilampiri (1 rangkap):
- Copy
Ijazah D4/S1 yang sudah dilegalisir (boleh dilengkapi Transkrip
nilai/Akta IV)
- Copy
SK Pengangkatan Pertama sampai dengan Terahir sebagai Pendidik (SK Guru
----> SK PNS (bagi PNS) / SK GTY (bagi Non PNS) yang sudah
dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Copy
SK PBM selama 5 Tahun Terahir berturut-turut yang sudah dilegalisir oleh
atasan langsung
- Surat
Ijin belajar/surat keterangan belajar, bagi yang kelulusannya D4/S1
setelah 1 Januari 2006
- Verifikasi oleh Admin Pendma
Kabupaten Mojokerto
- Admin Pendma akan melakukan
verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang
dilampirkan (berkas ASLI dan fotocopy legalisir)
- Jika memenuhi persyaratan,
Admin Pendma akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang
kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
- Hasil verifikasi Admin Pendma
akan dapat dipantau pada akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu
Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin Kanwil
Kemenag Prov. Jatim
- Admin Kanwil akan
memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Pendma
Kabupaten Mojokerto.
- Hasil verifikasi Admin Kanwil
akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu
Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin LPTK
- Admin LPTK akan memverifikasi
ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada
LPTK
- Hasil verifikasi Admin LPTK
akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu
Sertifikasi Guru
- Jika disetujui akan muncul
nomor peserta sertifikasi dan menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap
verifikasi, PTK yang mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus
sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".
2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)
Hasil
verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi
guru madrasah dapat dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September
2017.
Calon
Peserta yang lolos menjadi peserta akan muncul status di menu Sertifikasi Guru.
"Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor
peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK.
Cetak Dokumen A1"
3. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi
Untuk lebih
jelasnya tentang Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses
Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh
Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 di sini.
Mengingat
waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8
September 2017, diharapkan PTK dapat mengikuti dengan baik.
Terima
Kasih.