Selasa, 30 November 2021

PERMOHONAN BERKAS ABSENSI SIMPATIKA (S35) PENERIMA TPG PNS/NON PNS BULAN NOVEMBER 2021

Sebagai syarat untuk dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS bulan November dan Desember Tahun 2021, dan untuk menghindari tidak terisinya Absensi SIMPATIKA sehingga menghalangi tidak terbitnya Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d) bulan November dan Desember Tahun 2021, yang mengakibatkan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, maka kami mohon semua guru Penerima Tunjangan Profesi untuk Mengupload hasil cetak Absensi SIMPATIKA (S35) bulan November tahun 2021 melalui Link di bawah ini paling lambat hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.

Perlu diketahui, jika Absensi bulan November tidak terisi 3 hari, maka Surat Keputusan  Analisa Kelayakan Penerima Tunjngan (S36 c/d) bulan November dan Desember Tahun 2021 tidak akan terbit yang berakibat Tunjangan Profesi Guru bulan November dan Desember tidak akan dicairkan. Jika setelah SKAKPT bulan November dan Desember terbit, namun absensi Simpatika bulan Desember tidak diisi, maka harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru bulan Desember yang sudah dicairkan kembali ke kas negara.

Terima Kasih.

 LINK UPLOAD S35 DI SINI