Kamis, 03 Desember 2015

Persyaratan Perpanjangan Izin Pendirian/Operasional

Menindak lanjuti SK Dirjen Pendis no 5885 Tahun 2015 tentang juknis perpanjangan INJOP dan Penganti INJOP, maka untuk mempersiapkan itu maka kami mohon semua madrasah untuk mengirim berkas sebagai persiapan permintaan kanwil tentang perpanjangan INJOP.

Persyaratan yang harus di kumpulkan :
1. Surat permohonan perpanjangan izin oprasional/pendirian (INJOP) [FM-PIP-01]
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) [FM-PI-02]
3. Rekomendasi dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut [FM-PIP-03]
4. Fotocopy Izin pendirian atau Izin Oprasional yang lama / masa berlakunya telah habis
5. Softcopy Izin pendirian atau Izin Oprasional yang lama / masa berlakunya telah habis dengan batas maksimal 500 Kb yang di berinama dengan No NSM lembaga contoh 101235160001 RA.............
6. Fotocopy Sertifikat Akreditasi  bagi yang sudah terakreditasi

Berkas dibuat rangkap 2(asli dan FC) dalam 2 map snail plastik RA Hijau, MI merah, MTs Biru, MA Kuning 
Berkas disetor ke Pendma paling lambat 21 Desember 2015 melalui KKM / IGRA Kecamatan agar direkap softcopy dan hardcopynya.

*PENTING *
Validasi Nama Lembaga dan Alamat Lembaga agar di kerjakan dan usahakan sama dengan nama lembaga yang terdaftar di aplikasi UN agar sama antara nama lembaga di ijazah dan nama di izin oprasional.
Data yang kami tampilkan adalah data dari  direktori.madrasah.kemenag dan apabila ada kesalahan agar segera ke penma untuk perbaikan dengan membawa surat pernyataan perubahan data.
Untuk Perubahan ini bisa langsung ke penma paling lambat tanggal 18 Desember 2015

Data lembaga yang  di validasi

Format pengajuan dan pernyataan