KEPADA
SELURUH KEPALA MADRASAH NEGERI MAUPUN SWASTA AGAR MEMPERHATIKAN
REGULASI/PERSYARATAN MUTASI SISWA. HAL INI PENTING, KARENA SERING
TERJADI ADU ARGUMENTASI ANTARA KAMI DI SEKSI PENDMA DENGAN ORANG
TUA/WALI YANG MENGURUS PERPINDAHAN ANAKNYA YANG KAMI TOLAK KARENA TIDAK
DAPAT MEMENUHI PERSYARATAN YANG BERLAKU. BAHKAN ADA DIANTARA MEREKA YANG
MENGAKU BAHWA MEREKA DATANG KE KAMI KARENA MENURUT KEPALA MADRASAH ASAL
ANAK MEREKA BERSEKOLAH, PERSYARATAN MUTASI TELAH CUKUP.
*Pembuatan Rekomendasi Kami Terima Apabila masuk kekami paling lambat satu bulan setelah tanggal pembuatan surat mutasi keluar tersebut, SETELAHNYA KAMI ANGGAP TIDAK BERLAKU*
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DALAM WILAYAH KABUPATEN DAN LUAR KAB. DALAM SATU PROPINSI
Persyaratan Yang
Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
- Foto copy Buku Raport
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
Persyaratan Yang Diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Setempat(asal)
- Foto copy Buku Raport
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan.
- Surat Mutasi dari Kanwil Kemenag Propinsi
*Pembuatan Rekomendasi Kami Terima Apabila masuk kekami paling lambat satu bulan setelah tanggal pembuatan surat mutasi keluar tersebut, SETELAHNYA KAMI ANGGAP TIDAK BERLAKU*
DEMIKIAN UNTUK DITINDAKLANJUTI, TERIMA KASIH.