Selasa, 05 Januari 2016

PERSYARATAN MUTASI SISWA TAHUN 2016

KEPADA SELURUH KEPALA MADRASAH NEGERI MAUPUN SWASTA AGAR MEMPERHATIKAN REGULASI/PERSYARATAN MUTASI SISWA. HAL INI PENTING, KARENA SERING TERJADI ADU ARGUMENTASI ANTARA KAMI DI SEKSI PENDMA DENGAN ORANG TUA/WALI YANG MENGURUS PERPINDAHAN ANAKNYA YANG KAMI TOLAK KARENA TIDAK DAPAT MEMENUHI PERSYARATAN YANG BERLAKU. BAHKAN ADA DIANTARA MEREKA YANG MENGAKU BAHWA MEREKA DATANG KE KAMI KARENA MENURUT KEPALA MADRASAH ASAL ANAK MEREKA BERSEKOLAH, PERSYARATAN MUTASI TELAH CUKUP. 

MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DALAM WILAYAH KABUPATEN DAN LUAR KAB. DALAM SATU PROPINSI
 
Persyaratan Yang Diperlukan :
  1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
  3. Foto copy Buku Raport
  4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
  5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DARI LUAR PROPINSI
   
Persyaratan Yang Diperlukan :
  1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Setempat(asal)
  3. Foto copy Buku Raport
  4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
  5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan.
  6. Surat Mutasi dari Kanwil Kemenag Propinsi
Alur Mutasi ambil Disini



*Pembuatan Rekomendasi Kami Terima Apabila masuk kekami paling lambat satu bulan setelah tanggal pembuatan surat mutasi keluar tersebut, SETELAHNYA KAMI ANGGAP TIDAK BERLAKU*


DEMIKIAN UNTUK DITINDAKLANJUTI, TERIMA KASIH.