Syarat Pencairan Subsidi Tunjangan
Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA,MADRASAH
Thn Anggaran 2016
Periode bulan Januari 2016 s/d Juni 2016
Berikut ini kami sampaikan kuota tetap calon penerima Tf kusus bagi guru yang belum mengikuti sergur.
untuk kuota jenjang '' RA''
untuk kuota jenjang '' RA''
untuk kuota jenjang '' MI''
untuk kuota jenjang '' MTS''
untuk kuota jenjang '' MA''
untuk kuota guru yang sudah sergur tiap lmbaga pada semua jenjang bisa unduh ''disini''
Keteranagan :
1. Kuota guru yang belum sergur tidak bisa digantikan dengan yang sudah sergur.
2. Kuota tiap lembaga yang sudah sergur ditambah belum sergur.
Contoh : lembaga A dapat kuota sergur 5 dan ada guru yang masuk kuota belum sergur 2 berarti
lembaga A mendapat jumlah kuota 5+2= 7 kuota.
3. Apabila ada kuota yang tidak terserap harus lapor ke seksi pendma.
4. Khusus kuota belum sergur berkas wajib ditulisi nomor urut sesuai nmr yang ada. ( yang kuota
sergur tidak usah diberi nomor.
5. Bagi Guru kuota Non Sergur untuk pembukaan buku rekening menunggu info lebih lanjut karena
masih koordinasi dengan fihak bank ( pembukaan kolektif agar nomor rekening bisa urut ).
6. Bagi Guru Kuota Non sergur PEG ID yang tidak bisa menunjukkan kartu Aktivasi yang berisikan no NPK pada berkas usulan,
maka usulan dianggap gugur.
7. Foto Copy Jurnal dan Absensi Harap Dilampirkan mengetahui pengawas
8; Harap dilampiri Form rekapitulasi pengusulan TF non sergur bagian atas dan sergur dibawahnya dalam satu form; untuk non sergur di beri nomor urut sesuai daftar (lampiran dimasukkan kedalam map)
contoh form dibawah ini
Persyaratan dan lain lain bisa unduh ''disini''
PENTING : Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bank Muamalat maka calon penerima STF-GBPNS yang belum memiliki buku rekening dipersilahkan langsung ke Bank untuk buka buku tabungan dgn syarat :
1. Foto Copy KTP atas bawah 3 lmbar
2. Pembukaan Saldo Awal Rp.250.000
3. Guru yang bersangkutan datang sendiri ( sampaikan pada petugas pembukaan untuk TF )
untuk kuota guru yang sudah sergur tiap lmbaga pada semua jenjang bisa unduh ''disini''
Keteranagan :
1. Kuota guru yang belum sergur tidak bisa digantikan dengan yang sudah sergur.
2. Kuota tiap lembaga yang sudah sergur ditambah belum sergur.
Contoh : lembaga A dapat kuota sergur 5 dan ada guru yang masuk kuota belum sergur 2 berarti
lembaga A mendapat jumlah kuota 5+2= 7 kuota.
3. Apabila ada kuota yang tidak terserap harus lapor ke seksi pendma.
4. Khusus kuota belum sergur berkas wajib ditulisi nomor urut sesuai nmr yang ada. ( yang kuota
sergur tidak usah diberi nomor.
5. Bagi Guru kuota Non Sergur untuk pembukaan buku rekening menunggu info lebih lanjut karena
masih koordinasi dengan fihak bank ( pembukaan kolektif agar nomor rekening bisa urut ).
6. Bagi Guru Kuota Non sergur PEG ID yang tidak bisa menunjukkan kartu Aktivasi yang berisikan no NPK pada berkas usulan,
maka usulan dianggap gugur.
7. Foto Copy Jurnal dan Absensi Harap Dilampirkan mengetahui pengawas
8; Harap dilampiri Form rekapitulasi pengusulan TF non sergur bagian atas dan sergur dibawahnya dalam satu form; untuk non sergur di beri nomor urut sesuai daftar (lampiran dimasukkan kedalam map)
contoh form dibawah ini
Persyaratan dan lain lain bisa unduh ''disini''
PENTING : Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bank Muamalat maka calon penerima STF-GBPNS yang belum memiliki buku rekening dipersilahkan langsung ke Bank untuk buka buku tabungan dgn syarat :
1. Foto Copy KTP atas bawah 3 lmbar
2. Pembukaan Saldo Awal Rp.250.000
3. Guru yang bersangkutan datang sendiri ( sampaikan pada petugas pembukaan untuk TF )