Kamis, 02 Maret 2017

INPASSING



Bagi guru – guru RA, MI, MTs dan MA yang punya SK Inpassing dari Kementerian agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah sertifikasi dan memenuhi 24 JTM diharap mengumpulkan berkas sebagai  berikut :
1.      Foto Copy SK Inpassing
2.      SKMT & SKBK tahun 2015 manual dan 2016 dari SIMPATIKA
3.      Foto Copy SK Pengangkatan Awal dan Akhir ( di legalisir Yayasan )
4.      Jadwal mengajar tahun tahun 2015 manual dan 2016 dari SIMPATIKA ( diligalisir Lembaga )
5.      Foto Copy Sertifikat Pendidik
6.      Foto Copy Ijazah S-1/D-IV ( diligalisir )
7.      NRG ( Form S26d1 atau S26 d3 dari SIMPATIKA , Jika arsipnya tidak ada melampirkan SK Dirjen saja )
8.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai  6.000 ( Asli )
9.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM )yang dibuat Kepala Madrasah Negeri Khusus untuk guru Non PNS yang ada di Satker Negeri ( Asli )
10.   Berkas dimasukkan Snel Plastik dengan Ketentuan :
         *       Guru RA Warna Merah
         *       Guru MI Warna Biru
         *       Guru MTs Warna Kuning
         *       Guru MA Warna Hijau
11.   Berkas Dikumpulkan ke Pendma paling Lambat tanggal 3 Maret 2017 ( Perwakilan Lembaga ), diberi nomor urut sesuai data di EXEL
12.   Bagi Guru pemegang SK Inpassing yang memenuhi syarat tersebut tapi namanya belum tercantum kami mohon ke Pendma.

EXEL UNDUH DI SINI
CONTOH SPTJM UNDUH DI SINI