Bagi guru – guru RA, MI, MTs dan MA yang punya SK Inpassing
dari Kementerian agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah
sertifikasi dan memenuhi 24 JTM diharap mengumpulkan berkas sebagai berikut :
1. Foto
Copy SK Inpassing
2. SKMT
& SKBK tahun 2015 manual dan 2016 dari SIMPATIKA
3. Foto
Copy SK Pengangkatan Awal dan Akhir ( di legalisir Yayasan )
4. Jadwal
mengajar tahun tahun 2015 manual dan 2016 dari SIMPATIKA ( diligalisir Lembaga
)
5. Foto
Copy Sertifikat Pendidik
6. Foto
Copy Ijazah S-1/D-IV ( diligalisir )
7. NRG ( Form S26d1 atau S26
d3 dari SIMPATIKA , Jika arsipnya tidak ada melampirkan SK Dirjen saja )
8. Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai 6.000
( Asli )
9. Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak ( SPTJM )yang dibuat Kepala Madrasah Negeri Khusus untuk guru Non
PNS yang ada di Satker Negeri ( Asli )
10. Berkas dimasukkan Snel
Plastik dengan Ketentuan :
* Guru RA Warna Merah
* Guru MI Warna Biru
* Guru MTs Warna Kuning
* Guru MA Warna Hijau
11. Berkas Dikumpulkan
ke Pendma paling Lambat tanggal 3 Maret 2017 ( Perwakilan Lembaga ), diberi
nomor urut sesuai data di EXEL
12. Bagi Guru pemegang
SK Inpassing yang memenuhi syarat tersebut tapi namanya belum tercantum kami
mohon ke Pendma.
EXEL UNDUH DI SINI
CONTOH SPTJM UNDUH DI SINI