Sehubungan dengan berakhirnya batas waktu toleransi terbitnya SK K-13 pada
30 September 2017, maka dengan ini kami sampaikan:
1. Lembaga yang mengusulkan penggunaan K-13 untuk saat ini
masih menggunakan KTSP 2006 pada Simpatika.
2. Penyampaian Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (S25a)
kami terima paling lambat: Selasa, 3 Oktober 2017.
3. Seiring diajukannya S25 maka ajuan PTK baru sudah
titutup.
4. Penyampaian Ajuan Cetak SKBK (S29e) kami terima
paling lambat: Jumat, 6 Oktober 2017.
Dengan Syarat:
a. S29d
b. S29a
c. Lampiran S29a
d. S26e bukti NRG sudah
valid
e. Cetak analisa kelayakan dan Cetak Jadwal simpatika.
f. S25 (satu lembaga cukup
satu)
i. Map
Kertas: RA Kuning, MI Merah, MTs Hijau, MA Biru.
j. Pengumpulan berkas dikoordinir oleh KKM.
5. Sebelum mengajukan S29 dimohon terlebih dahulu untuk
mengecek kelayakan masing2 PTK.
6.
Bagi PTK yg NRG masih proses kanwil, bisa mengajukan Dispensasi NRG paling
lambat: Selasa, 3 Oktober 2017.
Dengan syarat:
a. Surat Permohonan “Dispensasi NRG
masih
proses Kanwil”
dari kepala Madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto dengan menyebut
nama2 guru yang mengajukan dispensasi.
b. Fotocopy
Ajuan Verval NRG (S26a).
c. S25
(asli/ berstempel) beserta lampirannya.
d. Fotocopy
Sertifikat Pendidik.
e. Cetak
Screenshoot “NRG Proses Kanwil”.
f. Cetak Hasil Perhitungan Kelayakan.
g. Map Snel Plastik Warna Oranye.
7. Bagi PTK yang bertugas di 2 (atau lebih) lembaga, SKB dibuat antar Lembaga TANPA diketahui Kasi Pendma, hanya tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Oleh karena itu jika PTK sudah memenuhi JTM pada Satminkalnya, maka ada baiknya pada Non-Satminkal untuk dihapus.
8. Hal-hal yang timbul akibat Pengumuman ini bisa dikonfirmasikan ke Pendma.
Terima Kasih.
7. Bagi PTK yang bertugas di 2 (atau lebih) lembaga, SKB dibuat antar Lembaga TANPA diketahui Kasi Pendma, hanya tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Oleh karena itu jika PTK sudah memenuhi JTM pada Satminkalnya, maka ada baiknya pada Non-Satminkal untuk dihapus.
8. Hal-hal yang timbul akibat Pengumuman ini bisa dikonfirmasikan ke Pendma.
Terima Kasih.