Sehubungan dengan
Kurangnya Anggaran Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Bulan Juli s.dDesember 2017, Maka Pencairan TPG tersebut akan dicairkan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
masing–masing Guru adalah mengumpulkan Dokumen Asli yang telah discan dalam
bentuk file Pdf yang meliputi:
a. NRG FormS26e yang telah telah ditandatangani oleh Kasi Pendma. Bisa dimintakan besok
Sabtu, 18 Nopember 2017, diajukan per lembaga. Mulai pukul 09.00 WIB, di ruang
Pendma. Contoh terlampir.
b. SK
Inpassing bagi guru yang TPG inpassingnya dibayarkan.
c. SKBK
/ Form S29 e yang telah ditandatangani dan distempel asli beserta hasil
perhitungan kelayakan Penerima Tunjangan.
d. Surat
Kelayakan Dispensasi NRG atau Rasio ( bagi guru yang belum layak Tunjangan
Namun diberikan Dispensasi).
e. Hasil Scan
pdf (poin a, b, c, d) dijadikan 1 file dan dinamai dengan format:
nuptk_namaguru_namamadrasah.pdf kemudian dijadikan 1 dalam 1 folder nama
madrasah.
Contoh: 1545756655300003_sitikuswatunpuspaida_midarulfalahbangsal.pdf
contoh : hasil scan (poin a, b, c, d) dalam 1 file pdf klik disini
Contoh: 1545756655300003_sitikuswatunpuspaida_midarulfalahbangsal.pdf
contoh : hasil scan (poin a, b, c, d) dalam 1 file pdf klik disini
f. File Pdf
dan berkas Usulan TPG Pencairan Juli s.d Desember 2017 dikirim ke Pendma
melalui KKM dan diterima oleh Pendma paling lambat tanggal 19 November 2017
Pukul 12.00 WIB.
Daftar nama bisa unduh di sini: USULAN JULI - DES 2017
Contoh NRG bisa lihat di sini: NRG ditandatangani Kasi Pendma
Untuk merger pdf bisa memakai bantuan ini