Mohon Data Buffer PIP MI tersebut untuk segera diferifikasi:
- Menandai Data Dobel, pada kolom tersebut dengan warna merah
- Menyiapkan Siswa penganti dengan kriteria sesuai juknis form sesuai dengan form buffer
- Kelengkapan administrasi bagi siswa pengganti sesuai pengganti dan di urut sesuai no urut excel usulan pengganti dan mohon berkas usulan pengganti dibender perkelas dan diberi no. sesuai no urut pada excel
- data siswa penggani diletakkan pada sheet sebelahnya ditandai warna kuning
- soft copy mohon di koordinir oleh masing-masing KKM kec. dan no urut sesuai buffer awal
- mohon berkas dan data siswa pengganti paling lambat 27 Desember 2017
DOKUMEN PERSYARATAN PENGALIHAN PENERIMA DANA
PIP
(BUFFER PUSAT)
1.
Cover permohonan Pengalihan dari lembaga
2.
Surat Pengantar dari lembaga kepada
kepala Kantor Kemenag Kab. Mojokerto yg dilampiri
Nama Siswa Penerima Pengganti
3.
Surat Pernyataan Pengalihan yg dibuat oleh kepala madrasah dan bermeterai Rp.6.000,- (contoh terlampir)
4.
SK Pengalihan dan Lampirannya. (dibuat versi madrasah sendiri)
5. Persyaratan
Pengusulan Pengganti dibuat seperti Pengusulan sebelumnya;
DAFTAR EXEL FORMAT PIP 2.2, FC KTP ORTU, KK DAN KARTU SESUAI KETENTUAN (KIP, PKH, KPS atau SKTM).
KETERANGAN:
-Masing2
dibuat rangkap 2 (1 untuk Lembaga, 1 untuk Pendma)
-
Pengajuan paling lambat kami terima hari
jum’at, tanggal 27 Desember 2017.
-
Dimasukkan dalam map snel plastik warna ungu