Berdasarkan Surat Edaran
Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Verval NRG dan Inpassing
akan diselesaikan tuntas Tanggal 4 Pebruari
2018. Guna
mempersiapkan pelaksanaan verval NRG dan Inpassing
tersebut maka diberitahukan kepada seluruh
Kepala Madrasah, Guru
dan Pengawas Madrasah yang sudah sertifikasi dan melakukan verval untuk:
1. Melakukan
Pengecekan Verval
NRG dan Inpassing
pada masing-masing akun simpatika.
2. Jika
ditemukan pemberitahuan NRG DITOLAK Kanwil,
segera lakukan pembatalan dan melakukan verval ulang dengan menscan Ijasah
serta Sertifikat
Pendidik
(Asli
Warna)
bukan foto copy.
3. Jika
ditemukan pemberitahuan Inpassing DITOLAK Kanwil segera melakukan pembatalan dan
melakukan verval ulang Inpassing
dengan menscan SK Asli Inpassing
warna bukan foto copy.
Jika telah melakukan pengecekan
dan menemukan masalah di atas, Berkas dan Ajuan
Simpatika
yang keluar segera dibawa ke Pendma
paling lambat tanggal 02 Pebruari
2018 pada jam kerja.
Jika ada PTK yang sampai batas waktu penyelesaian
verval NRG dan Inpassing tidak melakukan pengecekan dan
tidak melakukan
verval dengan alasan apapun maka pencairan sertifikasi TIDAK AKAN berbunyi LAYAK dan TIDAK AKAN bisa mendapat DISPENSASI apapun dan berdampak tidak akan
cairnya tunjangan profesi ataupun inpassing sesuai dengan ketentuan pencairan
yang mewajibkan kelayakan pada akun simpatika masing-masing PTK.
Terima Kasih