Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru RA / Madrasah
di Kab. Mojokerto
Berdasarkan Surat edaran Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, Pengelola Tunjangan Profesi di masing-masing satuan kerja wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Secara Digital melalui Simpatika mulai tanggal 1 Mei 2018, maka kami informasikan bahwa :
- Daftar nama Status Pengajuan SKAKPT (S36) dapat di download DISINI
- Guru yang berstatus Sudah Disetujui tidak perlu mengumpulkan / mengajukan ulang s36
- Guru yang berstatus Memperbaiki atau tidak jelas untuk segera mengumpulkan ajuan ulang S36
- Ajuan ulang s36 paling lambat dikirim ke seksi pendidikan madrasah hari jumat, tanggal 29 Juni 2018
- Jika pengumpulan S36 melebihi batas waktu yang ditentukan maka cetak SKAKPT baru bisa dicetak per 1 Agustus 2018