Kamis, 28 Juni 2018

S36/SKAKPT YANG BELUM DISETUJUI PER 28 JUNI 2018

Kepada Yth. Bapak / Ibu Guru RA / Madrasah
di Kab. Mojokerto

Berdasarkan Surat edaran Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, Pengelola Tunjangan Profesi di masing-masing satuan kerja wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Secara Digital melalui Simpatika mulai tanggal 1 Mei 2018, maka kami informasikan bahwa :
  1. Daftar nama Status Pengajuan SKAKPT (S36) dapat di download DISINI 
  2. Guru yang berstatus Sudah Disetujui tidak perlu mengumpulkan / mengajukan ulang s36
  3. Guru yang berstatus Memperbaiki atau tidak jelas untuk segera mengumpulkan ajuan ulang S36
  4. Ajuan ulang s36 paling lambat dikirim ke seksi pendidikan madrasah hari jumat, tanggal 29 Juni 2018
  5. Jika pengumpulan S36 melebihi batas waktu yang ditentukan maka cetak SKAKPT baru bisa dicetak per 1 Agustus 2018

Pengajuan terakhir Jumat 29 Juni 2018. Setelah itu, tidak mengajukan berarti TPG TIDAK CAIR.