Kamis, 12 Juli 2018

USULAN IMPLEMENTASI K13 TAHUN PELAJARAN 2018

Diberitahukan kepada seluruh lembaga di lingkungan kementrian agama Kab. Mojokerto menindaklanjuti Surat Kementrian Agama Kanwil Jatim Nomor : B-3085/Kw.13.2/1/PP.00/7/2018. Perihal Permintaan Data Madrasah Pelaksana K-13 serta dalam rangka percepatan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) bagi madrasah di lingkungan Wilayah Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, maka lembaga MTS dan MA yang siap melaksanakan implementasi K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019  dan wajib melaksanakan implementasi K-13 bagi jenjang MI untuk segera mengusulkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Madrasah yang mengusulkan belum pernah di SK kan sebagai pelaksana K-13
  2. Surat pernyataan siap mengimplementasikan K-13
  3. Mengisi format usulan madrasah implementasi K-13 online dan hard copy sebagai mana terlampir unduh disini
  4. Surat Pernyataan dan Daftar Usulan Hard Copy dikirim kependma paling lambat 20 Juli 2018
  5. usulan online isi disini close
  6. bagi yang belum mengetahui siap id lembaga bisa lihat disini
lembaga lembaga yang sudah tercantum dalam SK melaksanakan kurikulum sebagai berikut
Bagi yang tercantum dalam sk 3525 tahun 2018/2019 maka semester ini melaksanakan k13
MI kelas 1, 2 dan 4,5
MTS kelas 7 dan 8
MA kelas 10 dan 10
unduh SK 3525 dan Lampiran

Yg masuk SK 5114 maka pada tahun pelajaran 2018/2019 pelaksanaan k13 adalah
MI di kls 1.2.3.4. 5dan 6
MTs di kls 7. 8 dan 9
MA di kls 10. 11 dan 12

Yang masuk SK 3932 maka pada tahun pelajaran 2018/2019 pelaksanaan k13 adalah
MI kls 1.2, 3, 4.5 dan 6
MTs kls 7, 8 dan 9
MA kls 10, 11 dan 12