Diberitahukan kepada seluruh lembaga di lingkungan kementrian agama Kab. Mojokerto menindaklanjuti Surat Kementrian Agama Kanwil Jatim Nomor : B-3085/Kw.13.2/1/PP.00/7/2018. Perihal Permintaan Data Madrasah Pelaksana K-13 serta dalam rangka percepatan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) bagi madrasah di lingkungan Wilayah Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, maka lembaga MTS dan MA yang siap melaksanakan implementasi K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019 dan wajib melaksanakan implementasi K-13 bagi jenjang MI untuk segera mengusulkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Madrasah yang mengusulkan belum pernah di SK kan sebagai pelaksana K-13
- Surat pernyataan siap mengimplementasikan K-13
- Mengisi format usulan madrasah implementasi K-13 online dan hard copy sebagai mana terlampir unduh disini
- Surat Pernyataan dan Daftar Usulan Hard Copy dikirim kependma paling lambat 20 Juli 2018
- usulan online isi disini close
- bagi yang belum mengetahui siap id lembaga bisa lihat disini
lembaga lembaga yang sudah tercantum dalam SK melaksanakan kurikulum sebagai berikut
Bagi yang tercantum dalam sk 3525 tahun 2018/2019 maka semester ini melaksanakan k13
MI kelas 1, 2 dan 4,5
MTS kelas 7 dan 8
MA kelas 10 dan 10
Yg masuk SK 5114 maka pada tahun pelajaran 2018/2019 pelaksanaan k13 adalah
MI di kls 1.2.3.4. 5dan 6
MTs di kls 7. 8 dan 9
MA di kls 10. 11 dan 12
Yang masuk SK 3932 maka pada tahun pelajaran 2018/2019 pelaksanaan k13 adalah
MI kls 1.2, 3, 4.5 dan 6
MTs kls 7, 8 dan 9
MA kls 10, 11 dan 12