SEHUBUNGAN TELAH
DICAIRKANNYA TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAN NON PNS TAHAP I ( BULAN JANUARI S.D MARET
2019 ), MAKA KAMI MOHON
KEPADA PENERIMA TPG UNTUK SEGERA MEMBUAT
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DENGAN
KELENGKAPAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Setiap guru TPG memfotokopi printout
buku rekening yang sudah ada nominal TPG tahap I (Januari s.d Maret 2019) dan
halaman yang ada identitasnya (dijadikan 1 halaman harus terang dan jelas ), diberi nomor urut sesuai daftar di
pengumuman.
2. Nominal
TPG tahap I di FC buku rekening distabilo merah;
3. FC
buku rekening dilegalisasi sendiri;
4. Kepala
Madrasah mengisi form lampiran LPJ (terlampir) dan menandatanganinya, Form PNS, Non PNS Inpassing dan Non PNS Non
Inpassing dibuat terpisah;
5. LPJ
dibuat rangkap 2,
1 untuk Seksi Pendma, dan 1
untuk arsip Madrasah.
6. Kepala
Madrasah menyerahkan LPJ ke KKM atau Koordinator. Selanjutnya LPJ diserahkan ke Seksi Pendma paling lambat
tanggal 25 April 2019.
LPJ
MASUK SATU MAP KERTAS TANPA PLONG :
RA WARNA KUNING
MI WARNA MERAH
MTs/ MA WARNA
HIJAU
PNS ` WARNA BIRU