Yth. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MI, MTs dan MA
3. Penerima TPG
Bagi guru yang belum layak SKBK (S29e) karena kendala Rasio Siswa-Guru, bisa mengajukan Dispensasi dengan pernyaratan:
1. Surat Permohonan Kolektif dari Kepala Madrasah.
2. Surat Pernyataan Sanggup Mengembalikan.
Pengajuan dikirim ke Pendma selambatnya Jumat 20 September 2019 Pukul 16.00 WIB.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
2. Kepala RA, MI, MTs dan MA
3. Penerima TPG
Bagi guru yang belum layak SKBK (S29e) karena kendala Rasio Siswa-Guru, bisa mengajukan Dispensasi dengan pernyaratan:
1. Surat Permohonan Kolektif dari Kepala Madrasah.
2. Surat Pernyataan Sanggup Mengembalikan.
Pengajuan dikirim ke Pendma selambatnya Jumat 20 September 2019 Pukul 16.00 WIB.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.