Sehubungan telah dicairkannya Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS (Inpassing & Non Inpassing) bulan
Juli s.d September 2019, maka kami mohon kepada penerima TPG untuk segera
membuat Laporan Pertanggungjawaban dengan kelengkapan sebagai berikut:
1.
Setiap
Guru Penerima TPG memfotokopi Print Out buku rekening yang sudah ada nominal dan halaman
yang ada identitasnya (dijadikan satu halaman harus terang & jelas);
2.
Nominal
tunjangan pada FC buku rekening distabilo merah; pada pojok kanan
atas diberi nomor urut sesuai daftar;
3.
FC
buku rekening dilegalisasi sendiri;
4.
Kepala
Madrasah mengisi form LPJ (terlampir) & menandatanganinya, Form PNS, Non
PNS Inpassing dibuat terpisah;
5.
LPJ
dibuat rangkap 2;
1 untuk seksi Pendma, dan 1 untuk arsip Madrasah;
6.
Kepala
Madrasah menyerahkan LPJ dan SPTJM Penyimpanan Berkas (bermeterai 6.000) ke KKM atau Koordinator. Selanjutnya KKM menyerahkan ke Seksi Pendma paling lambat Kamis,
7 Nopember 2019.
Catatan:
LPJ MASUK SATU MAP KERTAS TANPA PLONG:
RA: WARNA KUNING
MI : WARNA
MERAH
MTs/MA: WARNA HIJAU
PNS: WARNA BIRU
DATA BISA DILIHAT DI SINI:
DATA NON INPASSING
DATA INPASSING
DATA PNS
FORMAT LPJ JAN - MAR 2019