Untuk
memperlancar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS & Non PNS baik
Inpassing maupun Non Inpassing Tahap I ( bulan Januari s.d Maret tahun 2020 ),
maka sebagai langkah awal yang harus dilakukan adalah :
1. Kepala
madrasah mengajukan permohonan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, hal Pencairan Tunjangan Profesi Tahap I
dengan dilampiri :
a. Data Guru
yang lolos Verval SIMPATIKA sampai dengan
terbit SKAKPT bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2020, ( Format terlampir
);
b. Foto Copy
Buku Rekening pastikan Aktif s.d bulan April 2020 ( minimal saldo Rp. 200.000,- ( Dua Ratus
Ribu Rupiah ), legalisir Pribadi ( halaman depan & saldo akhir harus terang
dan jelas, bisa terbaca oleh kami );
2. Selanjutnya
kami mohon kepala Madrasah memastikan tidak Lalai Absensi SIMPATIKA pada bulan
Maret 2020, sehingga SKAKPT Guru – Guru
bulan tersebut bisa tercetak;
3. Berkas dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir hari Senin, tanggal 30 Maret
tahun 2020, melalui KKM Kecamatan masing – masing;
4. Surat Resmi
Menyusul;
5. Bagi
Madrasah yang Lalai Absensi SIMPATIKA Bulan Januari dan Pebruari kami mohon
segera mengirim surat pengajuan Dispensasi, berkas discan terlebih dahulu,
kirim file ke Ibu Kamilah No Hp. ( 082220890003 ) paling akhit tanggal 27 Maret
2020, berkas Asli kirim Pendma tanggal 30 Maret 2020.
Demikian atas perhatian dan kerja
sama yang baik disampaikan terima kasih.
Mojokerto,
26 Maret 2020
ttd
M. Zainut Tamam
Format Data Guru bisa diunduh disini