Yth. 1. Kepala
RA dan Madrasah,
2. Guru Layak menerima Tunjangan
Insentif,
Di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto.
Dengan ini
kami sampaikan Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun
Anggaran 2020 untuk dipedomani, kemudian kami mohon kepada guru yang layak
menerima untuk:
1. Ajukan
verval S39a pada simpatika,
2. Hasil
verval kemudian dientry ke Google form yang kami sediakan per jenjang, tidak
perlu kirim berkas/printout ajuan,
3. Bagi
guru yang layak menerima tetapi belum mempunyai rekening Bank Syariah Mandiri
(BSM), bisa upload rekening lain yang dipunya,
4. Entry
Google form diterima paling lambat 30 Mei 2020.
Catatan:
karena kuota yang terbatas maka guru yang sudah mengajukan verval S39a tidak otomatis
akan menjadi penerima tunjangan. Kuota Kab. Mojokerto sebanyak 1161 orang.
Juknis bisa klik: Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2020
Form Ajuan TI
Jenjang RA: http://gg.gg/s39a_ra
Form Ajuan TI
Jenjang MI: http://gg.gg/s39a_mi
Form Ajuan TI
Jenjang MTs: http://gg.gg/s39a_mts
Form Ajuan TI
Jenjang MA: http://gg.gg/s39a_ma