1. Membuat LPJ Bulan Oktober sd Desember 2020 (Format Terlampir),
2. Melengkapi Berkas Usulan Bulan Juli sd Desember 2020 (Format Ceklist Terlampir),
3. Masing2 Kepala Madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Penyimpanan Berkas Bermeterai Rp.6.000,-
4. Berkas No.1 dan No.3 dibawa ke Pendma melalui Koordinator sebanyak 1 bendel.
5. Paling lambat diterima Kamis 31 Des 2020, di ruang Pendma pada Jam kerja.