Senin, 28 Desember 2020

LPJ TPG PNS DAN NON-PNS (OKT-DES 2020) DAN PERINTAH MELENGKAPI BERKAS JULI-DES 2020

Sehubungan telah cairnya Tunjangan Profesi Guru (PNS, Non PNS, Inpassing dan Non Inpassing) Bulan Oktober sd Desember 2020, maka kami mohon semua penerima melakukan:
1. Membuat LPJ Bulan Oktober sd Desember 2020 (Format Terlampir),
2. Melengkapi Berkas Usulan Bulan Juli sd Desember 2020 (Format Ceklist Terlampir),
3. Masing2 Kepala Madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Penyimpanan Berkas Bermeterai Rp.6.000,-
4. Berkas No.1 dan No.3 dibawa ke Pendma melalui Koordinator sebanyak 1 bendel.
5. Paling lambat diterima Kamis 31 Des 2020, di ruang Pendma pada Jam kerja.