Bagi PTK yang
Kelayakan Tunjangannya Terkendala Rasio Siswa-Guru, bisa mengajukan Dispensasi
Kelayakan SKBK, dengan Persyaratan sbb:
1.
SuratPermohonan dari Kepala Madrasah,
2.
Fotocopy
ajuan S25a (yang sudah disetujui),
Jika ada Non Satminkal, maka dilampirkan S25a dr 2
atau lebih lembaga tsb.
3.
SuratPernyataan Sanggup Mengembalikan (bermeterai Rp.10.000,-).
Berkas
langsung dikirim ke Admin Simpatika Seksi Pendidikan Madrasah.
Terima Kasih.