Aslm, di infokan kepada semua lembaga madrasah di lingkungan KEMENAG Kab. Mojokerto
agar melaksanakan pendataan peserta UN sebagaimana aplikasi yang telah disampaikan oleh KKM Induk. Pengajuan NISN bagi siswa Kelas (6 MI , 9 MTs, 12 MA) yang mempunyai permasalahanNISN (Belum memiliki NISN dan NISN Bermasalah) pada saat pendataan UN agar NISN siswa yang mempunyai permasalahan agar tidak diisi NISN, karena NISN siswa tersebut akan di Usulakan oleh Puspendik sebagaimana surat terlampir.
Surat dapat di unduh disini :
Surat Edaran Pendis
Surat Edaran Puspendik (PDSP)
agar melaksanakan pendataan peserta UN sebagaimana aplikasi yang telah disampaikan oleh KKM Induk. Pengajuan NISN bagi siswa Kelas (6 MI , 9 MTs, 12 MA) yang mempunyai permasalahanNISN (Belum memiliki NISN dan NISN Bermasalah) pada saat pendataan UN agar NISN siswa yang mempunyai permasalahan agar tidak diisi NISN, karena NISN siswa tersebut akan di Usulakan oleh Puspendik sebagaimana surat terlampir.
Surat dapat di unduh disini :
Surat Edaran Pendis
Surat Edaran Puspendik (PDSP)