Selasa, 17 Maret 2015

Juknis BOS MI dan MTS

Untuk persiapan pencairan BOS Triwulan I kami umumkan juknis BOS MI dan MTs untuk dipedomi,
dan Susunan LPJ BOS MI dan MTs.
Untuk Pengunaan dan Larangan tolong di baca di bab V. PENGUNAAN DANA BOS
* Untuk Honor pegawai hanya di perbolehkan untuk membayar guru yang belum sertifikasi dan kelebihan JTM bagi guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi/ sudah sertifikasi.

 Juknis BOS MI dan MTs

 Susunan LPJ BOS MI dan MTs 

Daftar madarasah yang dipending

Daftar Madrasah yang ke pending pencairanya di Triwulan 1, karena saat emis di beckup sama pusat data by name tidak dapat terbaca, di mohon untuk semester genap dapat menyelesaikan emis dengan sebaik mungkin dan tepat waktu.
Madarasah yang di pending dicairkan di triwulan II apabila permintaan sebagaimana di atas dipenuhi.

Trimakasih semoga bermanfaat