Sehubungan dengan adanya usulan pencairan TPP periode semester genap tapel 2014/2015 maka diharap Bpk / Ibu Guru untuk segera mempersiapkan diri dan mengirim berkas usulan.
- Untuk pembagian tugas/beban mengajar PNS mengacu pada PMA 29 tahun 2014 sedang Non PNS mengacu pada PMA 43 tahun 2014.