Senin, 21 September 2015

Serdik mapel umum pada jenjang MI

 Untuk diketahui Tentang Serdik mapel umum pada jenjang MI




Merujuk pada pasal 3 pada PMA berikut maka bagi Bapak / Ibu Guru yang mengajar pada jenjang MI dan memiliki sertifikat pendidik mapel umum dengan tahun lulus 2009,2010..dst ( tidak termasuk lulusan tahun 2007 dan 2008 )  perlu diketahui sekali lagi agar bisa memahami dgn benar bahwa pemegang serdik  mapel umum pd MI  tersebut tidak bisa mengajukan  usulan pencairan TPP.

Monev Pemberkasan TPG Non PNS Januari s.d Maret 2024

https://s.id/DaftarPenerimaTPGNonPNS             [ untuk nama penerima dan tanda terima ] https://s.id/MonevTPGNonPNSJanMrt24           ...