Senin, 21 September 2015

Serdik mapel umum pada jenjang MI

 Untuk diketahui Tentang Serdik mapel umum pada jenjang MI




Merujuk pada pasal 3 pada PMA berikut maka bagi Bapak / Ibu Guru yang mengajar pada jenjang MI dan memiliki sertifikat pendidik mapel umum dengan tahun lulus 2009,2010..dst ( tidak termasuk lulusan tahun 2007 dan 2008 )  perlu diketahui sekali lagi agar bisa memahami dgn benar bahwa pemegang serdik  mapel umum pd MI  tersebut tidak bisa mengajukan  usulan pencairan TPP.