Untuk diketahui Tentang Serdik mapel umum pada jenjang MI
Merujuk pada pasal 3 pada PMA berikut maka bagi Bapak / Ibu Guru yang mengajar pada jenjang MI dan memiliki sertifikat pendidik mapel umum dengan tahun lulus 2009,2010..dst ( tidak termasuk lulusan tahun 2007 dan 2008 ) perlu diketahui sekali lagi agar bisa memahami dgn benar bahwa pemegang serdik mapel umum pd MI tersebut tidak bisa mengajukan usulan pencairan TPP.