Verifikasi dan Validasi Satuan
Pendidikan (Verval SP)
Berkenaan dengan Pembatalan Verifikasi
dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) beberapa lembaga (Negeri dan Swasta)
di Kab. Mojokerto, maka kami mohon kepada RA/ Madrasah yang termasuk di
dalamnya untuk segera melakukan Verval SP ulang dengan memperhatikan:
A.
Lembaga Swasta
1. Update Titik Koordinat;
2. Jenjang TIDAK perlu ditulis di depan nama lembaga (RA,
MI, MTs dan MA);
3. SK/ Piagam yang harus diupload;
4. Nomor SK/ Piagam;
5. Tanggal, Bulan dan Tahun SK/ Piagam;
6. SK Kemenkumham wajib ada, jika belum punya dimohon segera
mengurus penerbitannya sebelum verval SP berakhir di bulan Oktober 2016. Jika
tidak, maka verval tidak divalidasi dan berakibat akun lembaga diblokir dan
dikhawatirkan tidak bisa melakukan verval UN bagi Madrasah.
B.
Lembaga Negeri
1. Update Titik Koordinat;
2. Jenjang TIDAK perlu ditulis di depan nama lembaga (MIN,
MTsN dan MAN);
3. Upload SK/ Piagam Penegerian di folder Ijin Operasional;
4. Nomor SK/ Piagam;
5. Tanggal, Bulan dan Tahun SK/ Piagam;
6. Upload SK/Piagam Akreditasi (jika ada);
7. Bagi Lembaga Negeri/ Satker Ijin Operasional dan SK Kemenkumham TIDAK perlu diupload.
8. Jika SK Penegerian tidak ada/ hilang/ rusak tidak
terbaca, mohon segera melapor untuk kami tindaklanjuti ke Kanwil Jatim atau
jika tahun penegeriannya sama dengan satker terdekat, bisa dicek nama di
lampiran dan bisa dicopy.
Terima Kasih.
Daftar Lembaga yang dibatalkan, buka di sini
https://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtemwyTkxKOXAzTGs/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtemwyTkxKOXAzTGs/view?usp=sharing