S29 (Revisi )
Bagi Bapak/Ibu calon penerima TPP ( kecuali lulusan PLPG th.2015 ) yang sudah mengumpulkan berkas ajuan dispensasi dan sekarang sudah dinyatakan layak oleh sistem dan belum mengumpulkan s29, diharapkan mengajukan s29 ( SKMT)
pengajuan s29 ke pendma paling lambat 09 November 2016
Syarat berkas :
1. S29a dan lampiran + S29d ( Rangkap 2 )
2. lampiran Permohonan dispensasi, S25, Print out Jadwal on online yang sdh distabilo,Copy Serdik,Screen shoot Verval NRG )
( bisa mengambil dari berkas ajuan dispensasi yang telah/ pernah dikirim ke Pendma/ bisa
Membawa sendiri )
3. Berkas dimasukan Map per orang / lembaga dengan snel kertasdengan ketentuan warna :
RA : Kuning
MI : Merah
MTs : Hijau
MA ; Biru
4. Kami menggunakan sistem gugur artinya sementara semua ajuan kami anggab layak tetapi apa bila dalam verifikasi berkas ada kekurangan JTM / hal lain yang menyalahi juknis maka dispensasi yang telah kita berikan akan kita batalkan sehingga status kembali menjadi tidak layak )