Senin, 16 Oktober 2017

DISPENSASI RASIO SISWA-GURU

Yth. Kepala Madrasah Se-Kabupaten Mojokerto

Kami informasikan bahwa demi kelayakan SKBK bagi PTK yg terkendala Rasio Siswa-Guru, maka kami mohon agar segera mengajukan Permohonan Dispensasi Rasio.

Surat Ajuan langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto (Format Surat bisa dilihat di bawah ini).

Surat ajuan dilampiri fotocopy S25a dimasukkan Map Kertas warna Kuning, 1 lembaga 1 Ajuan.

Ajuan diterima Pendma paling akhir tgl 19 Oktober 2017.