di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Kami sajikan Nomor Rekening Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2018 via Bank Mandiri dan SEGERA AJUKAN S39!
Nomor Rekening bisa dilihat di sini:
S39a dibawa oleh masing2 PTK dan disampaikan kpd Admin Simpatika Pendma paling lambat Selasa, 4 Desember 2018 Pukul 16.00 WIB.
Langkah-langkah mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
- Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
- Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Unggah juga gambar hasil scan buku tabungan Anda. Jika telah sesuai klik SIMPAN.Nama Bank: MandiriNomor Rekening: sudah jelasCabang Bank: KCP Mojokerto 14209Nama Pemilik Rekening: sudah jelasScan Rekening Tabungan: File yang diupload adalah file buatan dg cara: warnai/ stabillo pada bagian data anda, kemudian screenshot atau scan jadikan Jpeg/gambar, minimal ukuran 200 KB dan maksimal 1 MB.contoh 1:contoh 2:
- Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut.
- Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.
- Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
11. Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.