Rabu, 06 Maret 2019

PENGAJUAN BERKAS TUKIN SUSULAN TAHUN 2018

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Berikut kami bertahukan kepada Seluruh Guru PNS bahwasannya ada kenaikan Tarif Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja PNS Mulai Bulan Mei tahun 2018 sbb:

KELAS JABATAN             

LAMA

BARU


11

4.519.000


5.183.000

9

3.348.000


3.781.000

8

2.927.000


3.319.000

5


2.199.000

2.928.000

Sebagai bahan croscek kami lampirkan Daftar nama-nama Guru yang sudah mengajukan Tunjangan Kinerja  Tahun 2018 dan sudah cair melaui  DIPA kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2018, dan nama Guru PNS Penerima TPG tahun 2018 yang belum ada pada daftar tersebut kami mohon segera melakukan penghitungan Selisih Tukinnya dan melakukan Pemberkasan dengan melampirkan :
1. Absensi Finger Print mulai bulan Mei s.d Desember 2018
2. SK CPNS dan PNS
3. SK KGB, SK KP tahun 2018 ( Jika ada )
4. SK Pembagian Tugas tahun 2018 ( Januari 2018 dan Juli 2018 )
5. SKP tahun 2018
6. Surat Pernyataan tahun 2018 tanpa materai ( format terlampir )
7. Berkas dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrsah paling lambat hari Senin Tanggal 11  Maret 2019;
8. Soft Copy dikirim melalui Email Pendma ( mapendakabmojokerto@ymail.com ) atau WA ( 082220890003 ) paling lambat hari kamis Tanggal 7 Maret 2019

Adapun Format dan Petunjuk Juknis Penghitungan sebagaimana terlampir: 
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb