Assalamu’alaikum Wr. Wb
Berikut kami bertahukan kepada Seluruh
Guru PNS bahwasannya ada kenaikan Tarif Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja PNS
Mulai Bulan Mei tahun 2018 sbb:
KELAS JABATAN
|
LAMA
|
BARU
|
11
|
4.519.000
|
5.183.000
|
9
|
3.348.000
|
3.781.000
|
8
|
2.927.000
|
3.319.000
|
5
|
2.199.000
|
2.928.000
|
Sebagai bahan croscek kami lampirkan
Daftar nama-nama Guru yang sudah mengajukan Tunjangan Kinerja Tahun 2018 dan sudah cair melaui DIPA kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada
bulan Desember 2018, dan nama Guru PNS Penerima TPG tahun 2018 yang belum ada pada
daftar tersebut kami mohon segera melakukan penghitungan Selisih Tukinnya dan
melakukan Pemberkasan dengan melampirkan :
1. Absensi
Finger Print mulai bulan Mei s.d Desember 2018
2. SK
CPNS dan PNS
3. SK
KGB, SK KP tahun 2018 ( Jika ada )
4. SK
Pembagian Tugas tahun 2018 ( Januari 2018 dan Juli 2018 )
5. SKP
tahun 2018
6. Surat
Pernyataan tahun 2018 tanpa materai ( format terlampir )
7. Berkas
dikumpulkan di seksi Pendidikan Madrsah paling lambat hari Senin Tanggal 11 Maret 2019;
8. Soft
Copy dikirim melalui Email Pendma ( mapendakabmojokerto@ymail.com ) atau WA ( 082220890003 ) paling
lambat hari kamis Tanggal 7 Maret 2019
Adapun Format dan Petunjuk Juknis
Penghitungan sebagaimana terlampir:
Format yang harus diisi, download disini : https://drive.google.com/file/d/1O0DY0hAfdn43nBRdJrJBPU67Ze3S6hrY/view?usp=sharing
Contoh surat pernyataan : https://drive.google.com/open?id=1AzlMD9n6qfIQVtwBjUnL3zQNWohmL_Av
Juknis penghitungan tukin : https://drive.google.com/open?id=1xiM5rjf4HfTRca9CPGoh_7Nq_YGa9qKT
Demikian pemberitahuan ini, atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb