SEHUBUNGAN TELAH
DICAIRKANNYA TUNJANGAN PROFESI GURU PNS TAHAP
II (APRIL S.D JUNI 2019), DAN NON PNS; TAHAP II (APRIL), TAHAP III (
BULAN MEI S.D JUNI
2019), MAKA KAMI MOHON KEPADA PENERIMA TPG UNTUK SEGERA MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DENGAN KELENGKAPAN SEBAGAI BERIKUT:
1.
Setiap guru TPG memfotokopi printout
buku rekening yang sudah ada nominal dan halaman yang ada identitasnya
(dijadikan 1 halaman harus terang dan jelas ), diberi nomor
urut sesuai daftar di pengumuman.
2. Nominal
Tunjangan pada FC buku rekening distabilo merah;
3. FC
buku rekening dilegalisasi sendiri;
4. Kepala
Madrasah mengisi form lampiran LPJ (terlampir) dan menandatanganinya, Form PNS, Non PNS Inpassing dan Non PNS Non
Inpassing dibuat terpisah;
5. LPJ
dibuat rangkap 2,
1 untuk Seksi Pendma, dan 1
untuk arsip Madrasah.
6. Kepala
Madrasah menyerahkan LPJ ke KKM atau Koordinator. Selanjutnya LPJ diserahkan ke Seksi
Pendma paling lambat tanggal 19
Juli 2019.
LPJ
MASUK
SATU MAP KERTAS TANPA PLONG:
RA: WARNA KUNING
MI : WARNA MERAH
MTs/MA: WARNA
HIJAU
PNS: WARNA BIRU
DAFTAR:
PENERIMA INPASSING
PENERIMA NON INPASSING
PENERIMA PNS
FORMAT LPJ