Senin, 29 September 2014

TPP

PENTING : BAGI BAPAK/IBU GURU CALON PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK APABILA TIDAK MENGUSULKAN PENCAIRAN DALAM TIAP TAHAPAN YANG TELAH DITENTUKAN MAKA TIDAK BISA MENGUSULKAN ( MENUNTUT HAK DICAIRKAN ) PADA TAHAPAN BERIKUTNYA  KECUALI BILA TERKENDALA MASLAH TURUNYA SK DIRJEN (NRG)

contoh : ada pengumuman pengusulan pencairan periode jan-juni tetapi ybs tidak membuat usulan maka ybs dianggab sebagai guru yg tidak aktif atau tidak mampu memenuhi persyaratan yg ditentukan dlm proses pencairan. untuk guru yg seperti ini tidak bisa menuntut hak untuk periode yg terlewat tsbt tetapi boleh mengusulkan pada tahab berikutnya misal Jul - desmber.