Minggu, 23 November 2014

PENGUMUMAN UNTUK SEMUA LEMBAGA

BERDASARKAN HIMBAUAN DARI DIRJEN PERENCANA DAN INFORMASI KEMENTERIAN AGAMA, BAGI LEMBAGA YANG TIDAK UPDATE DATA ATAU UPLOUD DATA EMIS SEMESTER GANJIL DAN SEMESTER GENAP AKAN MENCABUT IJIN OPERASIONAL LEMBAGA TERSEBUT DENGAN ALASAN "BUAT APA NAMBAH LEMBAGA BARU TAPI LEMBAGA LAMA TIDAK PERNAH UPDATE...LEBIH BAIK LEMBAGA SEDIKIT ....QUALIATAS BAGUS.

SANKSI BAGI LEMBAGA YANG TIDAK UPLOUD DATA EMIS.
1. Seluruh Guru yang menerima yunjangan TF dan tunjangan TPP jangan harap bisa mengambil dana tunjangan tersebut.
2. Tidak diusulakan untuk mendapatkan dana BOS untuk Madarasah dan untuk RA tidak diusulkan untuk mendapatkan BOP karena tidak adanya data yang valid
3. Diusulkan ke kanwil dan Pusat agar lembaga tersebut untuk di dicabut ijin Operasionalnya karena menghambat keakuratan dan akuntabilitas data pendidikan di Kementerian Agama.

MOHON UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA MADRASAH DAN RA AGAR MENDAPAT PERHATIAN YANG SERIUS.