Selasa, 26 April 2016

Pengangkatan waka pada MTs/MA

REVISI PENGANGKATAN WAKA PADA MTs DAN MA

Sehubungan dengan keluarnya Keputusan DIRJEND PENDIS Nomor 1952 tahun 2016 tanggal 7 april 2016 tentang pengangkatan Waka :

Maka bagi lembaga yang sudah terlanjur mengangkat Waka,  tetapi jumlahnya  tidak sesuai dengan juknis
diatas diharap segera melakukan pembatalan S25 ke seksi pendma dan melakukan perubahan jadwal termasuk pembatalan S30 bagi yang mendapat tugas tambahan sebagai WAKA.
Selanjutnya Jadwal dan S25 dikirim kembali ke Seksi pendma paling akhir tanggal  28 april 2016 untuk diverval ulang yang selanjutnya akan dimasukan dalam berkas usulan pencairan TPP sebagai ganti S25 dan jadwal yang sudah ada...atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.