Rabu, 12 Oktober 2016

Pembatalan Verval SP dan Kewajiban Madrasah Swasta ber-SK Kemenkumham


Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP)

Berkenaan dengan Pembatalan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) beberapa lembaga (Negeri dan Swasta) di Kab. Mojokerto, maka kami mohon kepada RA/ Madrasah yang termasuk di dalamnya untuk segera melakukan Verval SP ulang dengan memperhatikan:

A.      Lembaga Swasta
1.  Update Titik Koordinat;
2.  Jenjang TIDAK perlu ditulis di depan nama lembaga (RA, MI, MTs dan MA);
3.  SK/ Piagam yang harus diupload;
4.  Nomor SK/ Piagam;
5.  Tanggal, Bulan dan Tahun SK/ Piagam;
6. SK Kemenkumham wajib ada, jika belum punya dimohon segera mengurus penerbitannya sebelum verval SP berakhir di bulan Oktober 2016. Jika tidak, maka verval tidak divalidasi dan berakibat akun lembaga diblokir dan dikhawatirkan tidak bisa melakukan verval UN bagi Madrasah.

B.      Lembaga Negeri
1.   Update Titik Koordinat;
2.   Jenjang TIDAK perlu ditulis di depan nama lembaga (MIN, MTsN dan MAN);
3.   Upload SK/ Piagam Penegerian di folder Ijin Operasional;
4.   Nomor SK/ Piagam;
5.   Tanggal, Bulan dan Tahun SK/ Piagam;
6.   Upload SK/Piagam Akreditasi (jika ada);
7. Bagi Lembaga Negeri/ Satker Ijin Operasional dan SK Kemenkumham TIDAK perlu diupload.
8.  Jika SK Penegerian tidak ada/ hilang/ rusak tidak terbaca, mohon segera melapor untuk kami tindaklanjuti ke Kanwil Jatim atau jika tahun penegeriannya sama dengan satker terdekat, bisa dicek nama di lampiran dan bisa dicopy.


Terima Kasih.

Daftar Lembaga yang dibatalkan, buka di sini
https://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtemwyTkxKOXAzTGs/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B568Vw3BabFtemwyTkxKOXAzTGs/view?usp=sharing