Selasa, 28 Agustus 2018

LPJ SUSULAN PENCAIRAN TPG PNS, NON PNS REGULER & INPASSING BULAN MEI S.D JUNI 2018


Yth. Penerima TPG PNS, Non PNS Reguler dan Inpassing
di lingkyungan Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto

Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Bagi Guru yang namanya tertera dalam data yang kami umumkan ini, mohon segera mengumpulkan LPJ TPG bulan Mei s.d Juni 2018, Dengan ketentuan sebagai berikut:

1.        LPJ Non PNS Reguler & Inpassing dibuat terpisah.
2.        LPJ dilampiri Fotocopy printout Rekening dan nominal distabillo.
3.       Foto Copy Rekening tersebut dibubuhi nomor di pojok kanan atas, sesuai nomor urut pada daftar.
4.        LPJ dibuat 2 lembar: 1 untuk Pendma dan 1 untuk arsip.
5.        LPJ dimasukkan dalam Map kertas (Warna apa saja, jangan diplong).
6.        LPJ Langsung dikumpulkan ke pendma.
7.        KKM/Koordinator  mengirim ke Pendma paling akhir Jum’at tanggal 31 Agustus 2018.

Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.