1. FC Rekening Lembaga
2. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B), (maaf karena sampai sekarang SK PPK, dan BPP belum jadi maka kami belum bisa umumkan formatnya) ditunggu yaaa
3. Surat pernyataan tanggungjawab jumlah siswa dan pengunaanya (permintaan dari Kuasa Penguna Anggaran (KPA) formatnya belum jadi nanti di kumpulkan bersamaan dengan SP2B saat mengambil tanda terima) di tunggu yaaa
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
5. Lampiran kuintansi UP dan bukti pengeluaran asli
6. Berkas pengajuan diklip kertas dan dimasukan dalam map /kertas dan dikasih no NSM, Nama Madrasah dan NO TLP HP Map Merah untuk MI dan Map Biru Untuk MTS
Alur Pengerjaan berkas pencairan bos:
Tahab A
1. Mengusulkan SK Honor gaji PTK (pendidik dan tenaga kependidikan)
2. Mengumpulkan menyiapkan bukti nota pengeluaran selama blan yang akan dicairkan
3. Membuat SPJB terus dikunsulkan via email/langsung dikonsulkan untuk divalidasi ((Baca juknis BOS 2015 (Pengunaan BOS dan Larangan Pengunaan BOS) Serta aturan PAJAK sebelum mengisi))
4. Setelah ACC Buat kuitansi UPnya dan lampiri degan bukti pendukungnya
5. Kirim berkas 1 s/d 5 dan (CD softcopy SPTJB yang suda ACC/ di email ke mapendakabmojokerto@ymail.com dgn judul NO NSM SPTJB) ke Pendma untuk divalidasi berkas fisiknya
B
1. Berkas di serahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk divalidasi
2. Berkas di sampaikan ke Bendahara Pengeluaran untuk disetujui dan diajukan pencairanya(permintaan Rekomendasi dan transfer kerekening madrasah)
C
1. Setelah disetujui bendahara BPP menginformasikan ke lembaga untuk FC berkas sebagai SPJ BOS
2. Bekas asli tanpa jilid dan berkas FC yang di kasih sampul dan tambahan format BOS K8 (Realisasi RKAM Januari - Juni 2015) yang dijilid dengan warna semperti bos tahun lalu.
3 Sambil menyerahkan berkas, Bendahara dan Kamad membawa setempel lembaga untuk menerima Surat Perintah Bayar (SPBy)
*Lembaga Tidak Usah Membuat SPJ BOS seperti Th Lalu, Tapi Administrasi BOS di lembaga tetap.
2. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B), (maaf karena sampai sekarang SK PPK, dan BPP belum jadi maka kami belum bisa umumkan formatnya) ditunggu yaaa
3. Surat pernyataan tanggungjawab jumlah siswa dan pengunaanya (permintaan dari Kuasa Penguna Anggaran (KPA) formatnya belum jadi nanti di kumpulkan bersamaan dengan SP2B saat mengambil tanda terima) di tunggu yaaa
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
5. Lampiran kuintansi UP dan bukti pengeluaran asli
6. Berkas pengajuan diklip kertas dan dimasukan dalam map /kertas dan dikasih no NSM, Nama Madrasah dan NO TLP HP Map Merah untuk MI dan Map Biru Untuk MTS
Alur Pengerjaan berkas pencairan bos:
Tahab A
1. Mengusulkan SK Honor gaji PTK (pendidik dan tenaga kependidikan)
2. Mengumpulkan menyiapkan bukti nota pengeluaran selama blan yang akan dicairkan
3. Membuat SPJB terus dikunsulkan via email/langsung dikonsulkan untuk divalidasi ((Baca juknis BOS 2015 (Pengunaan BOS dan Larangan Pengunaan BOS) Serta aturan PAJAK sebelum mengisi))
4. Setelah ACC Buat kuitansi UPnya dan lampiri degan bukti pendukungnya
5. Kirim berkas 1 s/d 5 dan (CD softcopy SPTJB yang suda ACC/ di email ke mapendakabmojokerto@ymail.com dgn judul NO NSM SPTJB) ke Pendma untuk divalidasi berkas fisiknya
B
1. Berkas di serahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk divalidasi
2. Berkas di sampaikan ke Bendahara Pengeluaran untuk disetujui dan diajukan pencairanya(permintaan Rekomendasi dan transfer kerekening madrasah)
C
1. Setelah disetujui bendahara BPP menginformasikan ke lembaga untuk FC berkas sebagai SPJ BOS
2. Bekas asli tanpa jilid dan berkas FC yang di kasih sampul dan tambahan format BOS K8 (Realisasi RKAM Januari - Juni 2015) yang dijilid dengan warna semperti bos tahun lalu.
3 Sambil menyerahkan berkas, Bendahara dan Kamad membawa setempel lembaga untuk menerima Surat Perintah Bayar (SPBy)
*Lembaga Tidak Usah Membuat SPJ BOS seperti Th Lalu, Tapi Administrasi BOS di lembaga tetap.