Senin, 27 Februari 2017

PENYELENGGARA/PELAKSANA DAN PENGGABUNG UN TP. 2016/ 2017

Ditujukan kepada MTs se-Kabupaten Mojokerto bahwa sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/ 2017, halaman 24, dan hasil rapat koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah dengan pihak terkait, bisa kami informasikan sebagai berikut:

1. Madrasah yg bisa menjadi Pelaksana adalah yg Terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang.
2. Madrasah yg Terakreditasi dan memiliki peserta UN di bawah 20 orang bisa menjadi pelaksana, dengan syarat memiliki peserta minimal 16 orang, dan
3. Madrasah yg ingin menjadi pelaksana mengajukan usulan dengan surat permohonan menjadi pelaksana UN ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. 
4. Madrasah yg memiliki peserta UN sejumlah kurang dari 16 orang, maka ditetapkan sebagai Penggabung.
5. Madrasah Penggabung menggabung pada masing2 Sub Rayon (MTs Negeri).
6. Informasi lebih jelas bisa menghubungi Sub Rayon masing2 Madrasah.
Terima Kasih.